Daerah

Diklaim Aset Pemkot, Tanah Warga Diadukan ke DPRD

×

Diklaim Aset Pemkot, Tanah Warga Diadukan ke DPRD

Sebarkan artikel ini
Anggota komisi A DPRD Kota Malang saat menerima aduan Masyarakat terkait sengketa lahan (foto Basuki).

Malang,Sekilasmedia.com-Komisi A DPRD Kota Malang menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap aduan masyarakat, termasuk dua laporan sengketa tanah yang terjadi di wilayah Kelurahan Supiturang dan Kelurahan Pandanwangi.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Eko Hadi Purnomo, usai menerima aduan dari masyarakat bersama kuasa hukumnya di Gedung DPRD Kota Malang. Selasa (27/1/2026).

Eko menegaskan, Komisi A tidak pernah menutup pintu bagi warga yang mengadukan persoalan, terlebih jika menyangkut hak atas tanah yang memiliki dasar hukum yang jelas.

“Prinsip Komisi A, kami menerima dan tidak menolak aduan masyarakat. Jika berdasarkan bukti-bukti hukum yang ada tanah tersebut memang hak masyarakat, maka akan kami perjuangkan,” tegas Eko.

Menurutnya, apabila Pemerintah Kota Malang mengklaim lahan tertentu sebagai aset daerah, maka klaim tersebut wajib dibuktikan secara sah dan terbuka. Oleh karena itu, Komisi A berencana menggelar hearing lanjutan dengan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan sengketa tersebut.

Dalam hearing lanjutan tersebut, Komisi A akan mengundang Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bagian Hukum, Dinas Lingkungan Hidup, serta perangkat daerah lain yang berkaitan dengan objek tanah yang disengketakan. Selain itu, dua lurah dari wilayah Supiturang dan Pandanwangi juga akan dipanggil untuk membawa buku kerawangan desa sebagai dasar administrasi kepemilikan.

BACA JUGA :  Khofifah dan Wakil Bupati Sidoarjo Cak Nur hadiri YPM Bersholawat

“Karena ini sengketa tanah, sangat mungkin ada persoalan batas wilayah dan administrasi. Maka lurah harus hadir membawa data desa yang lengkap,” ujar Eko.

Eko mengungkapkan, kasus sengketa tanah seperti ini tergolong baru ditangani oleh Komisi A DPRD Kota Malang. Meski demikian, pihaknya berharap persoalan dapat diselesaikan secara damai melalui jalur non-litigasi, tanpa harus berujung pada proses hukum.

“Kalau memang nanti diperlukan upaya hukum, baik pidana maupun perdata, itu merupakan hak masyarakat. Namun harapan kami, penyelesaian bisa dilakukan secara baik-baik,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum masyarakat, Djoko Tritjahjana, S.E., S.H., M.H., mengapresiasi sikap terbuka Komisi A DPRD Kota Malang dalam menerima dan memfasilitasi aduan warganya.
Djoko menyampaikan bahwa dalam forum tersebut pihaknya telah memaparkan secara rinci dua kasus sengketa tanah, lengkap dengan dokumen dan alas hak yang dimiliki masyarakat.

“Kami sudah membuka seluruh data dan dokumen kepemilikan agar jelas bahwa masyarakat memang memiliki hak atas tanah tersebut. Semua sudah kami serahkan ke Komisi A,” ujarnya.

Ia berharap DPRD, khususnya Komisi A, dapat memfasilitasi pertemuan lintas pihak guna menemukan titik terang penyelesaian secara adil dan berkeadilan. Menurut Djoko, persoalan sengketa tanah tidak semata-mata persoalan hukum, tetapi juga menyangkut kemampuan ekonomi masyarakat, khususnya para petani, jika harus menempuh jalur litigasi.

BACA JUGA :  Tingkatkan Pelayanan Prima Msyarakat Polres Gresik Gelar Apel Polisi RW

“Masyarakat kecil tidak bisa serta-merta dipaksa berhadapan dengan proses hukum yang panjang dan mahal. Karena itu kami berharap pemerintah kota tidak asal menyatakan ini aset pemkot tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.

Djoko juga menyoroti pentingnya keterbukaan data dari pemerintah daerah. Menurutnya, apabila pihak-pihak yang diundang dalam hearing lanjutan tidak hadir atau enggan membuka data, hal tersebut justru akan menimbulkan tanda tanya besar terhadap tata kelola pemerintahan.

“Kelurahan dan dinas itu pelayan masyarakat. Data kepemilikan tanah bukan sesuatu yang harus ditutup-tutupi. Kalau masyarakat tidak punya hak, tentu mereka tidak akan berjuang sejauh ini,” katanya.

Meski demikian, Djoko menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Jalur hukum akan ditempuh hanya sebagai langkah terakhir apabila pemerintah daerah tidak menunjukkan itikad baik dalam membuka data dan berdialog.

“Kalau bisa diselesaikan secara baik-baik, kenapa harus berlarut ke pengadilan. Tapi jika tidak ada jalan lain, tentu ranah hukum akan kami tempuh,” pungkasnya.