Jembrana,Sekilasmedia.com-
Praktik peredaran rokok ilegal (tanpa pita cukai) di Desa Cupel, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, berhasil dibabat. Polres Jembrana menyita ribuan bungkus rokok ilegal dari rumah dan warung milik warga.
Dalam kasus ini tiga terduga pelaku yang merupakan warga Desa Cupel diciduk. Dua orang diantaranya adalah laki laki berinisial AY dan SA, serta seorang perempuan J selaku pemilik warung.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, Kamis (29/1) mengatakan, ketiga terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan, selanjutnya akan dilimpahkan ke Bea dan Cukai Denpasar.
“Setelah menjalani pemeriksaan, hari ini akan kami limpahkan ke bea dan cukai Denpasar,” ujar Alit.
Terkait pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran rokok ilegal di wilayah Cupel. Selanjutnya pada Rabu (28/1) polisi melakukan pengintaian terhadap rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal dan menangkap dua orang terduga pelaku.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mendatangi sebuah warung di wilayah desa setempat, karena diduga sebagai tempat peredaran rokok tanpa lebel resmi negara dan berhasil mengamankan satu orang pelaku.
“Sekitar ada 3000 bungkus rokok tanpa pita cukai yang kita diamankan. Ini bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Polres Jembrana,” tegasnya.
Penindakan terhadap rokok ilegal akan terus dilakukan, karena penting untuk menjaga penerimaan negara sekaligus menekan praktik perdagangan yang merugikan masyarakat dan pemerintah.






