Hukum

Kasus KDRT dan Pengeroyokan di Kebomas, Polisi Amankan Dua Tersangka

×

Kasus KDRT dan Pengeroyokan di Kebomas, Polisi Amankan Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Gresik amankan dua pelaku kasus tindak pidana pengeroyokan dan KDRT di Kebomas. (Foto: Humas Polres Gresik)

Gresik, Sekilasmedia.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan sekaligus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Dua pelaku yang diamankan diketahui merupakan ayah dan anak kandung korban.

Kasus kekerasan tersebut dipicu persoalan sepele, yakni ketukan pintu di malam hari. Korban berinisial AAN (26) menjadi sasaran penganiayaan saat hendak mengambil dokumen pribadinya di rumah keluarga.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Polisi telah mengamankan dua tersangka berinisial K (55) dan anaknya SAF (16), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, 29 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, korban mendatangi rumah terlapor untuk mengambil dokumen penting berupa ijazah dan akta kelahiran yang masih tersimpan di rumah keluarga. Namun, meski telah mengetuk pintu berulang kali, korban tidak mendapat respons.
Korban kemudian memanggil nama penghuni rumah dengan suara keras. Hal tersebut justru memicu emosi para pelaku.

BACA JUGA :  Diklaim Aset Pemkot, Tanah Warga Diadukan ke DPRD

“ Salah satu terlapor keluar rumah sambil membawa senjata tajam jenis celurit. Korban yang merasa terancam kemudian lari ke arah Jalan KH Syafi’i. Kedua tersangka mengejar dan secara bergantian melakukan pemukulan ke arah kepala korban,” ujar AKP Arya Widjaya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan harus menjalani visum medis. Hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa tindakan kekerasan dipicu emosi spontan karena pelaku merasa terganggu dengan ketukan pintu dan teriakan korban pada malam hari.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa korban dan sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta melakukan gelar perkara. Kedua tersangka kini ditahan guna kepentingan penyidikan.

BACA JUGA :  Grebek Judi Bola Adil di Jembrana, Polisi Tangkap Penyelenggara 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“ Mengingat salah satu tersangka masih di bawah umur, kami berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk penanganan hukum sesuai ketentuan peradilan anak,” tambah AKP Arya Widjaya.

Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi serta menghindari tindakan main hakim sendiri. Warga diminta segera melaporkan setiap tindak kriminal ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 dan Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Penulis : Rudi
Editor. : Erik