Hukum

Massa Lurug Kejaksaan, Minta Tersangka Pemerkosa Segera Disidangkan

×

Massa Lurug Kejaksaan, Minta Tersangka Pemerkosa Segera Disidangkan

Sebarkan artikel ini
Massa Lurug Kejaksaan, Minta Tersangka Pemerkosa Segera Disidangkan
foto massa saat mendatangi kantor Kejaksaan Negri Kabupaten Probolinggo
Massa Lurug Kejaksaan, Minta Tersangka Pemerkosa Segera Disidangkan
foto massa saat mendatangi kantor Kejaksaan Negri Kabupaten Probolinggo

Probolinggo, Sekilasmedia.com – Ratusan massa melurug kantor Kejaksaan Negeri Kraksaan pada Senin 07 Oktober 2019. Dalam tuntutannya massa meminta agar jaksa segera menyidangkan tersangka Heri.

“Kami minta agar Jaksa segera menyatakan berkas perkara tersangka pemerkosa Sdri. Nur Fadila telah lengkap (P21). Beberapa alat bukti tambahan sudah kami sampaikan guna mempersenjatai jaksa dipersidangan. Insya Allah dalam waktu dekat sudah P21,” ujar Dwi Sumitro, SH., MH dan A. Mukhoffi, SH. Kuasa Kukum korban Sdri. Nur Fadila.

BACA JUGA :  Diduga Bawa Sabu, Polisi Tangkap 1 dari 2 Pria Dalam Mobil Avanza Sedang Parkir Didepan Kantor Kominfo

Menanggapi aksi massa tersebut, Kasipidum memberikan apresiasi positif. “Inilah wujud demokrasi. Kami akan profesional menangani perkara ini dan akan menggunakan kewenangan kami untuk meneliti berkas perkara. Semua masukan akan kami tampung untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur,” jelas Ardian, SH Kasipidum Kejaksaan Negeri Kraksaan.

BACA JUGA :  Meski Kabur, Kades Kepuhanyar, Tetap Diganjar Hukuman 5 Tahun.

Penyidik PPA dan Kasatreskrim Polres Probolinggo turut hadir ke Kantor Kejaksaan Negeri Kraksaan untuk berkoordinasi aktif terkait perkara Nur Fadila. “Kami sudah berkoordinasi aktif dengan Kejaksaan. Dan kami sudah menambahkan beberapa berkas. Semoga segera berkas segera P21,” ujar Reni Penyidik PPA Polres Probolinggo.(Mul)