Mojokerto,Sekilasmedia.com– Aksi kriminal bermodus pura-pura menjadi pembeli kembali terjadi. Seorang remaja berinisial ADP (19), warga Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, nekat menodongkan pistol mainan saat mencoba merampas iPhone 15 Pro di sebuah toko handphone di wilayah Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Beruntung, aksi tersebut berhasil digagalkan oleh korban dan warga sekitar. Pelaku kini telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berawal dari Transaksi Biasa Peristiwa itu terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Toko HP “DH Store”, Dusun Kasiyan, Desa Domas, Kecamatan Trowulan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, S.T.K., S.I.K., M.H.L.i, menjelaskan bahwa pelaku awalnya datang seperti pembeli pada umumnya dan menanyakan satu unit iPhone 15 Pro warna Natural Titanium.
Saat korban ISR (28), karyawan toko, tengah menjelaskan harga dan spesifikasi barang, pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata api tiruan berwarna hitam dan menodongkannya ke arah korban.
“Pelaku mengancam korban agar menyerahkan iPhone tersebut. Namun korban berani melawan dan menolak memberikan barang,” terang AKP Aldhino.
Sempat Terjadi Pergulatan
Korban yang panik langsung berteriak meminta pertolongan. Sempat terjadi aksi tarik-menarik ponsel antara pelaku dan korban. Karena situasi mulai ramai dan warga berdatangan, pelaku akhirnya melepaskan barang tersebut dan berusaha kabur menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox miliknya.
Namun upaya pelarian itu gagal. Dalam kondisi panik, pelaku terjatuh dari sepeda motornya tak jauh dari lokasi kejadian. Warga yang sudah mengejar langsung mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada polisi.
Polisi Sita Barang Bukti
Petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto yang menerima laporan segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan tersangka.
Sejumlah barang bukti yang berhasil disita antara lain:
1 unit senjata api tiruan (pistol mainan) warna hitam;
1 unit iPhone 15 Pro beserta dusbook;
1 unit sepeda motor Yamaha Aerox;
Jaket hitam-biru dan masker yang digunakan saat beraksi.
Saat ini tersangka ADP telah ditahan di Mapolres Mojokerto dan dijerat dengan pasal tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Imbauan Kepolisian
Kasat Reskrim mengimbau para pelaku usaha, khususnya pemilik toko elektronik dan konter handphone, agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian.
“Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam mencegah dan menggagalkan tindak kejahatan. Kami mengapresiasi keberanian korban dan warga yang sigap membantu,” pungkasnya.






