Daerah

Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA, KAI Daop 7 Madiun Lakukan Sterilisasi Jalur di Emplasemen Stasiun Tulungagung

×

Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA, KAI Daop 7 Madiun Lakukan Sterilisasi Jalur di Emplasemen Stasiun Tulungagung

Sebarkan artikel ini
Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA, KAI Daop 7 Madiun Lakukan Sterilisasi Jalur di Emplasemen Stasiun Tulungagung.(Foto:Ist/Saman/Sekilasmedia.com)

Tulungagung,Sekilasmedia.com-PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus berkomitmen meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api (Perka) serta masyarakat di sekitar jalur KA. Sebagai langkah nyata, pada Kamis (9/4), Daop 7 Madiun melaksanakan kegiatan sterilisasi melalui penutupan jalan di Emplasemen Stasiun Tulungagung.

Kegiatan ini tepatnya berlokasi di KM 156+5/6 petak jalan antara Stasiun Tulungagung (TA) – Stasiun Sumbergempol (SBL), Kelurahan Kampung Dalem, Kecamatan Tulungagung Kota, Kabupaten Tulungagung. Proses sterilisasi dijalankan oleh Tim Pengamanan (PAM) berkolaborasi dengan Tim Jalan Rel dan Jembatan (JJ) 7.12 Tulungagung.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa kegiatan sterilisasi sebagai bentuk komitmen KAI terhadap keselamatan dan keamanan perjalanan KA. Sterilisasi dilakukan dengan pemasangan patok menggunakan rel dan palang bantalan cor permanen agar area tersebut tidak dapat lagi dilalui oleh kendaraan.

BACA JUGA :  Peringatan Hari Anak Nasional 2019, Pemkab Mojokerto Sabet Penghargaan KLA

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, sekaligus upaya proaktif meminimalisir potensi kecelakaan bagi masyarakat di sekitar jalur KA,” ujar Tohari.

Kepatuhan Terhadap Undang-Undang 

Tohari menegaskan bahwa sterilisasi ini juga merupakan implementasi dari amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 181 ayat (1) ditegaskan bahwa:

“Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.”

BACA JUGA :  Aktivitas Pelangsir Jerigen Menggila di SPBU Giri Mas, Pertamina Sebut Akan Beri Sanksi dan Peringatan

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya membahayakan nyawa, namun juga dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Sosialisasi dan Imbauan 

Sebelum pelaksanaan sterilisasi, KAI Daop 7 Madiun telah melakukan langkah persuasif melalui sosialisasi kepada pengurus RT setempat, masyarakat sekitar, serta penghuni rumah penyewa aset KAI yang selama ini menggunakan akses tersebut.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di dekat atau di sepanjang jalur rel demi keselamatan bersama. Dengan dilaksanakannya sterilisasi ini, kami berharap potensi gangguan perjalanan kereta api dapat ditekan dan keselamatan masyarakat tetap terjaga,” pungkas Tohari.