Hukum

Polres Gresik Ungkap Penipuan SK ASN-PPPK, 14 Korban dengan Kerugian Total Rp1,5 Miliar

×

Polres Gresik Ungkap Penipuan SK ASN-PPPK, 14 Korban dengan Kerugian Total Rp1,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution sampaikan pengungkapan kasus tindak pidana penipuan dan pemalsuan SK ASN dan PPPK yang merugikan belasan orang dengan total kerugian Rp. 15 miliar (Foto: Humas Polres Gresik)

Gresik,Sekilasmedia.com-Polres Gresik mengungkap kasus penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merugikan 14 orang korban dengan total kerugian sekitar Rp1,5 miliar.

Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, mengatakan tersangka berinisial AN (46), warga Cerme, Gresik, telah diamankan setelah dilakukan penangkapan di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasus ini terungkap pada 6 April 2026 saat sembilan orang mendatangi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Gresik. Enam di antaranya membawa fotokopi SK pengangkatan ASN dan PPPK yang telah dilegalisir. Namun, setelah dilakukan verifikasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), ditemukan bahwa dokumen tersebut tidak sesuai dengan data resmi.

BACA JUGA :  Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapas Mojokerto, Kalapas Tekankan Tak Ada Toleransi bagi Pelanggaran

“ Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gresik melalui BKPSDM melaporkan dugaan pemalsuan surat ke pihak kepolisian,” ujar Ramadhan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui menawarkan jasa kepada korban dengan menjanjikan dapat membantu menjadi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Untuk meyakinkan korban, tersangka membuat dan menyerahkan SK pengangkatan palsu.

Dalam praktiknya, korban diminta membayar sejumlah uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp70 juta hingga Rp350 juta. Dana tersebut ditransfer melalui rekening yang disiapkan tersangka.

Tersangka yang merupakan mantan ASN itu diduga melakukan aksi penipuan karena tidak memiliki penghasilan tetap setelah diberhentikan tidak dengan hormat.

BACA JUGA :  Tak Merasa Tandatangani Akta CV Lahan Tambang, Direktur CV (PAK) Lapor Polisi

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan pemalsuan surat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran masuk ASN melalui jalur tidak resmi dan selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah.