Gresik, Sekilasmedia.com – Pemerintah Kabupaten Gresik menegaskan komitmennya dalam mewujudkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi SPMB jenjang TK, SD, dan SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 yang digelar Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan ini dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Sekretaris Daerah Achmad Washil Miftahul Rachman, perwakilan DPRD, kepala perangkat daerah, pengawas sekolah, kepala sekolah negeri dan swasta, serta pemangku kepentingan pendidikan. Acara ditandai dengan penandatanganan deklarasi bersama sebagai bentuk komitmen mengawal pelaksanaan SPMB yang bersih dari praktik suap, gratifikasi, dan pungutan liar.
Dalam sambutannya, Bupati Fandi Akhmad Yani menegaskan bahwa penerimaan murid baru merupakan pintu awal dalam membangun kualitas pendidikan yang berintegritas di Kabupaten Gresik. Ia menekankan agar seluruh proses berjalan secara adil dan tanpa intervensi.
“ Jika ingin memperbaiki kualitas pendidikan, maka harus dimulai dari pintu masuknya. Penerimaan murid baru harus berjalan fair, transparan, dan tidak boleh ada intervensi dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya akuntabilitas dalam tata kelola pendidikan, termasuk administrasi sekolah yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan guna mencegah persoalan hukum di kemudian hari. Ia juga meminta seluruh jajaran pendidikan tidak memberi ruang terhadap praktik titipan dalam proses penerimaan murid baru.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Hariyanto, menyampaikan bahwa pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 mengacu pada sejumlah regulasi terbaru, di antaranya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, Peraturan Bupati Gresik Nomor 15 Tahun 2026, serta petunjuk teknis melalui Keputusan Bupati Gresik.
Menurutnya, sejumlah pembaruan diterapkan tahun ini, di antaranya penggunaan Personal Identification Number (PIN) bagi calon siswa SMP negeri sebagai instrumen validasi data serta pemanfaatan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada jalur prestasi.
Adapun jalur penerimaan meliputi domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Untuk jenjang SD, kuota terdiri atas 75 persen jalur domisili, 20 persen afirmasi, dan 5 persen mutasi. Sementara jenjang SMP meliputi 40 persen domisili, 20 persen afirmasi, 5 persen mutasi, dan 35 persen jalur prestasi.
Seluruh proses pendaftaran dilaksanakan secara daring melalui laman resmi SPMB Kabupaten Gresik dengan tahapan verifikasi yang diperketat guna memastikan validitas data calon peserta didik.
Deklarasi yang ditandatangani bersama tersebut memuat komitmen untuk menjalankan SPMB secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, tanpa diskriminasi, serta menjunjung tinggi prinsip anti suap, anti gratifikasi, dan anti pungutan liar.
Penulis : Rudi
Editor. : Erik





