Daerah

Polresta Denpasar Ungkap Praktek Ilegal Distribusi Energi, Kerugian Negara Rp 294 Juta

×

Polresta Denpasar Ungkap Praktek Ilegal Distribusi Energi, Kerugian Negara Rp 294 Juta

Sebarkan artikel ini
Polresta Denpasar ungkap kasus penyalahgunaan distribusi energi, BBM dan Elpiji (foto sekilasmedia.com/soni)

 

Denpasar,Sekilasmedia.com -Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap Rp 294 juta kerugian negara yang ditimbulkan dari penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi.

Sepanjang operasi dari Maret hingga April 2026, Polresta Denpasar mengamankan delapan pelaku. Untuk kasus BBM berinisial TRP (21) sopir truk modifikasi asal NTT, operator SPBU, GSN (36) dan DKW (38) asal Tabanan, serta AM (26) dan DPB (44) asal Denpasar Barat selalu pengawas SPBU.

Sedangkan kasus pengoplosan gas elpiji, petugas meringkus NA (48) KFB (27) dan MP (46), dimana ketiga pelaku berasal dari Denpasar Selatan.

Kapolres Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang, mengatakan, kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, mudusnya pelaku menggunakan barcode berbeda melakukan pengisian solar secara berulang ulang ke tangki modifikasi dalam truk.

“Para pelaku ditangkap saat sedang melakukan pengisian solar subsidi dengan barcode yang berbeda beda secara berulang. Tangki modifikasi itu ditemukan di bak truk, pengisian solar ini juga sesuai arahan pengawas SPBU,” katanya.

BACA JUGA :  Wujudkan Sitkamtibmas Aman dan Kondusif, Kapolres Pasuruan Menggelar Jum'at Curhat Bersama Masyarakat Lumbang

Sopir truk dan petugas SPBU berinisial TRP, GNS dan DKW ditangkap di Jalan Cokroaminoto, Ubung Kaja, Denpasar Utara. Sementara AM dan DPB diciduk di SPBU Jalan Pura Demak, Denpasar Barat.

“Sopir truk ini ada kerjasama dengan operator dan pengawas SPBU. Bahkan mereka ngaku beraksi baru dua minggu, solar yang didapat dikirim ke Pelabuhan Benoa dijual ke nelayan,” tuturnya.

Barang bukti yang diamankan, truk tangki modifikasi muat 3 ton, HP, bukti pembelian BBM subsidi, barcode stentis khusus pengecekan, baju petugas SPBU merah, uang tunai, dua nota penjualan. Bahkan pelaku BBM ini juga memiliki 50 barcode.

Sementara untuk kasus pengoplosan gas elpiji, para pelaku merupakan pemilik pangkalan elpiji 3 kg subsidi. Bukanya didistribusikan ke masyarakat, isi gas 3 kg itu justru dipindahkan ke tabung gas elpiji ukuran 12 – 50 kg.

BACA JUGA :  Warga Jabung Geger Temukan Bom Jenis Torpedo Peninggalan Perang Dunia II

Tersangka NA dicokok di Jalan Tukad Tegal Wangi, Sesetan, Denpasar Selatan. KFB diringkus di Tukad Balian, Gang Bangao, Renon, Denpasar Selatan, dan MP digulung di Jalan Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan.

“Para pelaku ditangkap ketika sedang melakukan pemindahan isi tabung elpiji 3 kg ke tabung gas 12 – 50 kg di wilayah Denpasar Selatan. Hasil pemeriksaan, tersngka mengaku dua bulan beraksi,” tandasnya.

Barang bukti yang disita, 13 tabung elpiji 50 kg hasil oplosan, 45 tabung ukuran 12 kg kondisi isi, 212 tabung melon atau 3 kg, dua mobil pickup, 19 pipa besi, dua timbangan, plastik segel 3 kg dan 12 kg, satu ikat segel. 50 kg, serta uang tunai.

Penulis : Soni