Hukum

Pemaparan dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Cartridge Vape Oleh Kapolres Asahan

×

Pemaparan dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Cartridge Vape Oleh Kapolres Asahan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Asahan Pimpin Press Release Pengungkapan dan pemusnahan Narkoba ( SekilasMedia.com)

Asahan,Sekilasmedia.com – Satuan Narkoba Polres Asahan melaksanakan kegiatan pemaparan dan pemusnahan barang bukti narkotika di hadapan pejabat berwenang serta saksi-saksi pada hari Senin, 15 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan wujud nyata kepastian hukum dan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Asahan.

Penanganan kasus ini bermula pada hari Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Tim Satuan Narkoba Polres Asahan melakukan pengembangan informasi dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang berinisial M, KS, dan FD. Penangkapan dilakukan di Dusun V, Desa Sungai Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, setelah diperoleh bukti awal yang cukup kuat mengenai aktivitas perdagangan dan penyimpanan narkotika oleh ketiga pelaku.

BACA JUGA :  Realiasi Kartu KIA Lamban, POSPERA Minta Perbanyak Media Sosialisasi

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti yang diduga berupa narkotika jenis sabu seberat 9.000 gram serta 800 butir kartrid vape yang diduga berisi cairan mengandung narkotika jenis etomidate. Penemuan barang bukti tersebut menunjukkan bahwa jaringan yang ditangkap beroperasi dalam skala cukup besar dan berpotensi mengganggu ketertiban umum serta merusak generasi muda di daerah tersebut.

Berdasarkan temuan dan bukti yang terkumpul, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas tindak pidana yang didakwakan, pelaku terancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA :  Percobaan Curas di Randegansari Digagalkan, Pelaku Diamankan Polisi

Setelah melalui proses pemeriksaan, pengujian laboratorium, dan penetapan status hukum barang bukti, pada tahap pemusnahan tercatat total barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 14.528,18 gram dan 1.413 butir kartrid vape yang diduga mengandung zat etomidate. Jumlah ini merupakan akumulasi dari kasus yang ditangkap maupun kasus lain yang telah selesai proses hukumnya dan telah mendapatkan izin pemusnahan dari pengadilan.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan diawasi oleh jajaran penuntut umum, perwakilan pengadilan, instansi terkait, serta disaksikan oleh saksi-saksi guna menjamin transparansi dan akuntabilitas. Pihak Polres Asahan menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan operasi pemberantasan narkotika agar wilayah Kabupaten Asahan terbebas dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap zat terlarang tersebut.

Penulis : Jusrianto