Denpasar,Sekilasmedia.com-
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali, membongkar aktivitas perdagangan penyu hijau secara ilegal di pesisir Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.
Dalam kasus itu, polisi meringkus pria paruh baya berinisial KS (67) asal Banjar Yadnya Kerti, Desa Ularan Kecamatan Seririt, dan mengamankan puluhan ekor penyu hijau dalam kondisi hidup.
Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko, Sabtu (20/6) mengatakan, kasus ini terungkap atas laporan masyarakat, bahwa di pesisir pantai Pegametan ada aktivitas penyelundupan dan perdagangan satwa dilindungi jenis penyu hijau.
“Saat dapat informasi itu, kami langsung perintah tim Subditgakkum Ditpolairud untuk melakukan penyelidikan di lapangan,” kata Nanang.
Dari hasil serangkaian penyelidikan, kemudian pada Rabu 10 Juni 2026 sekira pukul 22.00 Wita, tim langsung melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku KS tanpa perlawanan. KS diduga kuat sebagai pemegang atau penyimpan satwa dilindungi sebelum diedarkan.
“Di lokasi itu tim berhasil mengamankan 21 ekor penyu hijau kondisi masih hidup,” imbuhnya.
Kepada polisi, KS mengaku mendapatkan penyu hijau dari seorang bernama Iwan (30) dari perairan Madura, Jawa Timur. Di Bali KS bertugas menerima penyu di pantai Pegametan. Kemudian penyu penyu itu akan diambil dan dijual kembali oleh seorang penadah atau pelaku lain bernama Komang (35) asal Buleleng.
“Saat ini satu orang sudah diamankan dan masih memburu dua pelaku lain yakni Komang dan Iwan yang telah ditetapkan sebagai DPO,” ungkapnya.
Selain 21 ekor penyu hijau, barang bukti lain yang diamankan 1 unit ponsel merk Nokia HMD warna abu abu yang digunakan untuk komunikasi transaksi. Kasus ini juga masih dikembangkan guna mengungkap jaringan pelaku lain yang terlibat.
“Tersangka dan barang bukti sudah berada di Mako Ditpolairud Polda Bali. Untuk penanganan kasus ini kami juga telah memeriksa sejumlah saksi,” tandas Nanang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta sanksi denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.






