Daerah

Bupati Muba Ajukan Tiga Raperda Strategis, Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Fokus Utama

×

Bupati Muba Ajukan Tiga Raperda Strategis, Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Fokus Utama

Sebarkan artikel ini
Akuntabilitas Keuangan Daerah: Bupati Toha Serahkan LKPJ APBD 2025 dan Dua Raperda Strategis ke Legislatif ( foto/humas kominfo musi banyuasin)

Sekayu,Sekilasmedia.com-Bupati Musi Banyuasin (Muba), H. M. Toha Tohet, S.H., secara resmi menyampaikan penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna DPRD Muba Masa Persidangan III, Senin (29/6/2026). Ketiga raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta dua Raperda strategis untuk tahun 2026.

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumay, S.E. Turut hadir Wakil Bupati Muba, Kyai Abdur Rohman Husen, Sekretaris Daerah Drs. Syafaruddin, M.Si., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota dewan, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Muba.

Akuntabilitas Keuangan Daerah

Dalam pemaparannya, Bupati Toha menekankan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 merupakan wujud akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan negara. Dokumen tersebut mencakup laporan realisasi APBD, neraca, laporan operasional, arus kas, perubahan ekuitas, hingga laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pemerintah desa.

BACA JUGA :  Bersama Warga, Babinsa Kelurahan Penarukan Adakan Kegiatan Bersih Bersih Makam

Mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Bupati Toha melaporkan capaian kinerja keuangan daerah. Dari target pendapatan sekitar Rp4,2 triliun, realisasi mencapai Rp3,96 triliun atau setara 92,49 persen. Angka ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer, dan sumber pendapatan sah lainnya.

Sementara itu, dari sisi belanja, anggaran sebesar Rp4,3 triliun terealisasi sekitar Rp3,8 triliun atau 89,74 persen. Dana tersebut dialokasikan untuk membiayai belanja operasional, belanja tidak terduga, serta belanja transfer guna mendukung pelayanan publik.

Penguatan Kelembagaan Melalui Regulasi Baru

Selain pertanggungjawaban keuangan, Pemkab Muba juga mengajukan dua Raperda strategis tahun 2026, yaitu:
1. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
2. Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Bupati Toha menjelaskan bahwa revisi terhadap kedua regulasi ini diperlukan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini bertujuan memperkuat kelembagaan pemerintah daerah agar lebih adaptif dan efisien dalam menyelenggarakan pemerintahan.

BACA JUGA :  Ayni Zuroh Katakan Hari Ibu Wujud Keberhasilan Kaum Wanita

“Diharapkan ketiga Raperda ini dapat segera diproses dan memperoleh persetujuan dari DPRD Kabupaten Musi Banyuasin,” ujar Toha. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah memfasilitasi agenda pembahasan ini.

Tahapan Pembahasan Hingga Juli 2026

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumay, menyambut baik inisiatif eksekutif. Ia menjelaskan bahwa pembahasan akan melalui mekanisme ketat yang melibatkan alat kelengkapan dewan.

Agenda pembahasan telah ditetapkan sebagai berikut:
* 29 Juni 2026: Penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD (pukul 13.30 WIB).
* 30 Juni 2026: Jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi.
* 1–12 Juli 2026: Pembahasan mendalam oleh Badan Anggaran (untuk Raperda APBD) dan Panitia Khusus (untuk dua Raperda strategis).
* 13 Juli 2026: Rapat paripurna penutup yang mencakup laporan hasil pembahasan, pengambilan keputusan bersama, pendapat akhir Bupati, serta pengumuman susunan keanggotaan Panitia Khusus.

Dengan jadwal yang padat ini, DPRD Muba menargetkan penyelesaian pembahasan ketiga regulasi strategis tersebut dapat finalized pada pertengahan Juli 2026 demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah.