Daerah

Menyelamatkan Nyawa Pekerja Dan Mesin Konsumen Urgensi Pemberantasan Pencampuran Minyak Ilegal Di Sumsel

×

Menyelamatkan Nyawa Pekerja Dan Mesin Konsumen Urgensi Pemberantasan Pencampuran Minyak Ilegal Di Sumsel

Sebarkan artikel ini
Dari Ilegal ke Legal Permen ESDM No. 14/2025 Janjikan Kesejahteraan Pekerja dan Peningkatan PAD Sumatera Selatan (foto/Sekilasmedia.Com)

Palembang,Sekilasmedia.com-Focus Group Discussion (FGD) bertema “Implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 14 Tahun 2025 di Provinsi Sumatera Selatan” berhasil digelar Selasa (30/6/2026) di Hotel Grand Daira, Palembang.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel, serta perwakilan dari Biro Umum dan Perlengkapan serta Biro Humas dan Protokol.

Hadir sebagai narasumber kunci, Amrah Muslimin, SE., M.Si., seorang akademisi dan pengamat publik, yang mengupas tuntas dampak regulasi terbaru tersebut terhadap sektor pertambangan rakyat, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Mengakhiri Praktik Ilegal 26 Tahun

Amrah menjelaskan bahwa terbitnya Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk melegalkan aktivitas pengeboran minyak oleh masyarakat (tambang rakyat) yang selama 26 tahun terakhir beroperasi dalam status ilegal. Praktik ilegal ini telah menimbulkan berbagai persoalan serius, mulai dari tingginya angka kecelakaan kerja, kebakaran sumur, hingga maraknya penjualan minyak mentah ke pasar gelap yang bahkan mengalir hingga ke luar negeri.

“Tujuan utama legalisasi ini adalah menghapus praktik illegal drilling dengan menyesuaikan operasionalnya ke standar yang ditentukan pemerintah. Ke depannya, seluruh hasil minyak dari Muba akan dikelola oleh Pertamina. Ini akan membantu mengatasi kekurangan BBM nasional seperti Solar, Premium, dan Pertamax,” ujar Amrah.

BACA JUGA :  Program PKW, Puluhan Warga Dilatih Ketrampilan Batik Tulis

Jaminan Kesejahteraan dan Keselamatan Pekerja

Salah satu poin penting dalam diskusi ini adalah perlindungan tenaga kerja. Dengan status legal, para pekerja tambang rakyat tidak lagi dibayar dengan upah harian yang rendah dan tidak menentu. Mereka akan terikat oleh undang-undang ketenagakerjaan, berhak mendapatkan Upah Minimum Regional (UMR), serta jaminan keselamatan kerja dan asuransi kecelakaan.

“Selama ini, karena berstatus ilegal, tidak ada jaminan keamanan. Dengan legalisasi, sentra-sentra ekonomi baru akan tumbuh terbuka. Potensi ekonomi ini diharapkan dapat membangkitkan perekonomian rakyat Muba menuju kesejahteraan yang lebih merata,” tambah Amrah.

Peran Koperasi dan UMKM

Gubernur Sumatera Selatan juga dinilai telah mengambil langkah positif dengan melibatkan koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam proses pengolahan hilir. Hal ini diprediksi akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kesejahteraan masyarakat lokal. Namun, Amrah memberikan catatan kritis mengenai penetapan harga.

“Tantangannya ada pada harga. Jika harga beli pemerintah terlalu murah dibandingkan tawaran pasar ilegal yang lebih tinggi, pengelola minyak bisa tergoda untuk kembali menjual secara ilegal. Oleh karena itu, pengawasan bersama dan kritik konstruktif terhadap kebijakan harga sangat diperlukan agar implementasinya berjalan lancar,” tegasnya.

Larangan Penyulingan Mandiri dan Pencegahan Kerusakan Lingkungan

Dalam paparannya, Amrah juga meluruskan batasan ruang lingkup Permen tersebut. Regulasi ini hanya mengakomodir kegiatan pengeboran hingga menghasilkan minyak mentah (crude oil). Kegiatan penyulingan mandiri (rendering) menjadi solar atau bensin oleh masyarakat masih belum diperbolehkan dan akan dilakukan secara bertahap oleh pihak berwenang.

BACA JUGA :  Polres Lamongan Laksanakan Patroli Blue Light dalam Rangka Harkamtibmas 

“Pencegahan kerusakan lingkungan harus tetap menjadi prioritas. Kita tidak boleh membiarkan alasan ekonomi mengabaikan aspek ekologis. Selain itu, pencampuran minyak ilegal dengan minyak legal yang sering terjadi saat ini terbukti merusak mesin kendaraan konsumen. Ini merugikan masyarakat luas,” jelasnya.

Desakan Percepatan Realisasi

Menutup diskusinya, Amrah menekankan pentingnya kecepatan dalam realisasi kebijakan ini. Penundaan eksekusi terhadap praktik ilegal berpotensi memicu letupan sosial dan anarkisme di tengah masyarakat yang bergantung pada sektor ini untuk nafkah sehari-hari.

“Jangan biarkan ini berlarut-larut. Jika kesempatan bekerja hilang, kemiskinan baru akan muncul. Polda Sumsel pun saat ini sedang gencar menindak illegal drilling karena dampaknya yang merugikan negara dan konsumen. Maka, dukungan terhadap legalisasi ini harus diikuti dengan percepatan implementasi lapangan agar titik temu antara kepentingan negara, pengusaha, dan masyarakat tercapai,” pungkasnya.

FGD ini menghasilkan rekomendasi agar pemerintah pusat dan daerah segera menyinkronkan mekanisme pengawasan, penetapan harga yang adil, serta pendampingan teknis bagi koperasi dan UMKM agar transisi dari ilegal ke legal berjalan tanpa gejolak sosial.