Bondowoso,Sekilasmedia.com – Dinamika pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 mewarnai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso. Setelah enam fraksi DPRD menyampaikan Pemandangan Umum pada Kamis (2/7/2026), Pemerintah Kabupaten Bondowoso memberikan jawaban melalui dokumen resmi yang diserahkan Wakil Bupati Bondowoso As’ad Yahya Syafi’i, S.E., mewakili Bupati Bondowoso kepada DPRD dalam rapat paripurna, Jumat (3/7/2026).
Dalam pemandangan umumnya, keenam fraksi menyampaikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Kabupaten Bondowoso. Namun di sisi lain, masing-masing fraksi juga menyampaikan berbagai catatan kritis terkait pengelolaan APBD 2025, mulai dari tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN), pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), piutang dana bergulir, realisasi belanja modal, optimalisasi pendapatan daerah, tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga validitas data desil masyarakat.
PKB: OSN hingga Piutang PT DGU Jadi Sorotan
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Juru Bicara Didik Yuliyanto menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari pembangunan gedung PAUD, SD, dan SMP yang belum terlaksana, pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN), SILPA pada beberapa perangkat daerah, hingga penyelesaian piutang PT DGU. Fraksi PKB meminta pemerintah memberikan penjelasan terhadap penyebab berbagai persoalan tersebut.
Menjawab hal itu, Pemerintah Kabupaten Bondowoso menjelaskan pembangunan fisik yang belum terlaksana telah dianggarkan kembali pada APBD Tahun Anggaran 2026. Terkait OSN, pemerintah menyatakan telah berkoordinasi dengan Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), sehingga pelaksanaan OSN di Bondowoso tetap berjalan sesuai tahapan. Adapun mengenai piutang PT DGU, pemerintah menyebut saat ini sedang menyiapkan langkah hukum setelah berbagai upaya penagihan dilakukan.
PPP: Dorong Penguatan Tata Kelola Pemerintahan
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui Juru Bicara Dr. Hj. Siti Masyarafatul Manna Wassalwa, M.Pd. menekankan bahwa pertanggungjawaban APBD bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi momentum mengevaluasi efektivitas penggunaan anggaran dan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berpihak kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bondowoso menjawab bahwa Inspektorat selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) terus memperkuat pengawasan melalui penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), peningkatan kapabilitas APIP, sinergi dengan auditor eksternal, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam penanganan pengaduan masyarakat.
Golkar: SILPA Rp145,1 Miliar Jadi Perhatian
Fraksi Partai Golkar melalui Juru Bicara Sandi Ikromah Aulia Mochtar meminta penjelasan rinci mengenai SILPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp145,1 miliar. Fraksi juga mempertanyakan faktor dominan penyebab tingginya SILPA, rendahnya realisasi belanja modal, serta efektivitas pengelolaan APBD agar benar-benar berdampak terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam jawabannya, Pemerintah Kabupaten Bondowoso menjelaskan SILPA dipengaruhi keterbatasan waktu pelaksanaan pembangunan fisik dan pengadaan barang dan jasa pada akhir tahun anggaran. Selain itu, masih terdapat dana Specific Grant yang belum dapat direalisasikan karena menyesuaikan regulasi dan petunjuk teknis. Pemerintah juga menyebut rendahnya realisasi belanja modal dipengaruhi perubahan regulasi dan kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.
PDIP: BMD, Piutang Dana Bergulir hingga Data Desil
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Sofi Indriasari, S.T. mempertanyakan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), piutang dana bergulir, pajak air tanah, status camat sebagai PPATS, evaluasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), program pengeboran air, hingga penertiban dan perubahan data desil masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bondowoso menjelaskan penggunaan BMD dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai atau hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Piutang dana bergulir tetap dilakukan penagihan, sementara evaluasi NJOP dilakukan secara berkala. Pemerintah juga menyampaikan program pengeboran air akan terus dilaksanakan sesuai kemampuan anggaran serta verifikasi dan validasi data masyarakat miskin terus dilakukan untuk penyempurnaan data desil.
Gerindra: Temuan BPK dan Kesalahan Penganggaran
Fraksi Partai Gerindra melalui Juru Bicara Abd. Majid, S.Pd. menyoroti temuan BPK mengenai kesalahan penganggaran, capaian pajak daerah, penggunaan Dana BOSP, serta piutang pajak. Fraksi meminta pemerintah melakukan evaluasi agar kesalahan serupa tidak kembali terjadi.
Pemerintah Kabupaten Bondowoso menjelaskan penyelesaian temuan dilakukan melalui mekanisme reklasifikasi. Selain itu, pemerintah telah menerbitkan instruksi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK terkait penggunaan Dana BOSP serta memperkuat perencanaan anggaran berdasarkan realisasi tahun sebelumnya dan kebutuhan riil perangkat daerah.
Demokrat-PKS: SILPA, SPM hingga Dana Cadangan
Fraksi Demokrat-PKS melalui Juru Bicara Ketut Yudi Kartiko, S.Pi. menyoroti perubahan APBD dari defisit menjadi surplus, tingginya SILPA, pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM), pembangunan rumah korban bencana, layanan kesehatan, pengelolaan RSUD dr. H. Koesnadi, pelaksanaan kegiatan DBHCHT, hingga rencana pembentukan dana cadangan daerah.
Pemerintah Kabupaten Bondowoso menjelaskan surplus APBD dipengaruhi tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp33 miliar yang diterima pada akhir tahun sehingga tidak dapat direalisasikan pada tahun berjalan. Pemerintah juga menyatakan pembentukan dana cadangan direncanakan pada Tahun Anggaran 2027 sebagai persiapan penyelenggaraan Pilkada 2029.
Seluruh Masukan Jadi Bahan Evaluasi
Melalui dokumen jawaban yang diserahkan kepada DPRD, Pemerintah Kabupaten Bondowoso menyatakan seluruh saran, masukan, dan rekomendasi dari enam fraksi akan menjadi perhatian dalam penyempurnaan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dilanjutkan sesuai tahapan pembahasan di DPRD Kabupaten Bondowoso sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.






