Mojokerto, Sekilasmedia.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto terus memperkuat kapasitas aparatur desa dalam mengelola pembangunan infrastruktur melalui penyelenggaraan jasa konstruksi yang profesional dan sesuai regulasi. Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pembinaan Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan, dan Tertib Pemanfaatan Jasa Konstruksi bagi Desa yang berlangsung selama dua hari, 6–7 Juli 2026, di Hotel Arayanna Trawas.
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto ini diikuti perwakilan dari 95 desa se-Kabupaten Mojokerto. Masing-masing desa mengirimkan dua peserta, serta dihadiri perwakilan kecamatan. Materi pembinaan disampaikan oleh narasumber dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, Fakultas Teknik Universitas Islam Majapahit, dan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Cabang Kabupaten Mojokerto.
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa mengatakan, pembinaan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pemerintah desa mengenai tata kelola jasa konstruksi yang benar sehingga pembangunan desa dapat berjalan lebih berkualitas, tertib administrasi, serta mampu meminimalkan risiko kegagalan konstruksi.
Menurutnya, sektor jasa konstruksi memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah karena tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga menghasilkan infrastruktur yang menunjang aktivitas masyarakat.
Berbagai pembangunan di desa seperti jalan, drainase, jembatan, tembok penahan tanah, balai desa, gedung serbaguna, hingga fasilitas umum lainnya, kata Gus Barra, harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Ia juga mengingatkan pentingnya proses perencanaan pembangunan yang matang melalui musyawarah desa, penyusunan skala prioritas yang selaras dengan RPJMDes dan RKPDes, serta didukung dokumen perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai standar teknis.
Selain perencanaan, pengelolaan anggaran juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui APBDes sehingga setiap penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara tepat.
Dalam pelaksanaan proyek, pemerintah desa bersama Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) diminta memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, tepat mutu, tepat waktu, dan memenuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Bupati juga menekankan pentingnya pengawasan berkala terhadap progres pekerjaan, kualitas material, kesesuaian volume pekerjaan, hingga penggunaan anggaran. Menurutnya, pengendalian yang baik akan mencegah berbagai persoalan seperti kualitas bangunan yang rendah, keterlambatan pekerjaan, maupun ketidaksesuaian pelaksanaan dengan perencanaan.
Ia menambahkan, aspek keselamatan kerja dan penjaminan mutu hasil konstruksi juga tidak boleh diabaikan agar infrastruktur yang dibangun aman digunakan dan memiliki umur layanan yang panjang.
Melalui pembinaan ini, Pemkab Mojokerto berharap tercipta kesamaan pemahaman antara pemerintah daerah, pemerintah desa, tenaga teknis, pelaku jasa konstruksi, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pembangunan desa yang profesional, transparan, serta berorientasi pada kualitas.
Pemkab Mojokerto pun berkomitmen terus memberikan pembinaan dan pendampingan agar tata kelola pembangunan desa semakin baik dan mampu mendukung terwujudnya Kabupaten Mojokerto yang maju, adil, dan makmur.






