Hukum

Gerebek Rumah di Aek Kanopan Timur, Polsek Kualuh Hulu Tangkap 4 Terduga Pengedar Sabu

×

Gerebek Rumah di Aek Kanopan Timur, Polsek Kualuh Hulu Tangkap 4 Terduga Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
Gerebek Rumah di Aek Kanopan Timur, Polsek Kualuh Hulu Tangkap 4 Terduga Pengedar Sabu, sekilasmedia.com, ARIF

Aek Kanopan,Sekilasmesia.com-Komitmen Polsek Kualuh Hulu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Berbekal informasi masyarakat, personel menggerebek sebuah rumah di Lingkungan V, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (12/7/2026) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br. Barus, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan yang diduga peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, S.E., S.H. bersama personel melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah dipastikan ada aktivitas mencurigakan, tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 4 orang pria yang berada di dalam rumah.

Keempatnya berinisial:
YP alias Yudi Pristiwa, warga Jalan Pejuang 45, Kelurahan Aek Kanopan
LAS alias Lenor Albi Sinaga, 46 tahun, warga Lingkungan V, Kelurahan Aek Kanopan Timur
S alias Syahputra, 49 tahun, warga Dusun IV, Desa Ledong Timur, Kec. Aek Ledong, Kab. Asahan
MS alias Marjuang Sianipar, 40 tahun, warga Dusun VII, Desa Ledong Timur, Kec. Aek Ledong, Kab. Asahan

BACA JUGA :  Ketua Komisi II DPRD Bali Usul Tajen Dilegalkan, Gubernur Koster Tegas Menolak

Barang Bukti Sabu Disimpan di Sepatu
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Narkotika:
1 bungkus plastik klip besar berisi 7 paket kecil diduga sabu bruto 2,10 gram
1 paket besar + 1 paket sedang diduga sabu disimpan dalam sarung timbangan elektrik di dalam sepatu warna oranye bruto 3,59 gram
1 paket kecil diduga sabu bruto
0,18 gram

Total bruto: 5,87 gram

Barang bukti lain:
1 unit timbangan elektrik
1 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kosong
3 unit HP merek Realme, Oppo, dan Samsung
Uang tunai Rp220.000 diduga hasil penjualan
1 unit sepeda motor Honda Supra X merah tanpa pelat nomor

BACA JUGA :  Spesialis Pembobol Brankas Di SMK Mojokerto Berhasil Dibekuk Polisi

Proses Hukum Berlanjut
Seluruh terduga dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Keberhasilan ini berkat kerja cepat personel dan peran aktif masyarakat. Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar AKP Citra Yani.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor. “Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegasnya.

Ipda Ramadhan Hilal menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing terduga, asal-usul sabu, serta kemungkinan adanya jaringan lain.

“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif dan akan terus mengembangkan kasus ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, keempat terduga dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Kualuh Hulu menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan wilayah Labura yang aman, nyaman, dan bersih dari narkotika.