Gresik,Sekilasmedia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan/atau Minuman Tahap I Tahun 2026. Kegiatan tersebut digelar di Rumah Makan Soto Cak Har Cabang Menganti, Selasa (14/7/2026).
Apresiasi tersebut diberikan sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Hingga 13 Juli 2026, realisasi pendapatan pajak daerah Kabupaten Gresik telah mencapai 52,91 persen atau Rp590,248 miliar.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta berbagai program pemerintah.
” Semua pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali lagi kepada masyarakat. Pemerintah hanya mengelolanya menjadi pembangunan yang manfaatnya bisa dirasakan bersama,” ujar Yani.
Menurutnya, pemberian apresiasi bukan sekadar pembagian hadiah, tetapi menjadi strategi pemerintah membangun budaya sadar pajak. Pemkab Gresik juga terus mendorong transparansi penerimaan pajak melalui pemasangan 173 unit tapping box di berbagai tempat usaha serta penerapan sistem pembayaran pajak secara non-tunai.
Yani menambahkan, hasil pembayaran pajak telah dirasakan masyarakat melalui berbagai pembangunan, salah satunya pelebaran jalan utama Menganti dari dua menjadi empat lajur sepanjang sekitar 13 kilometer hingga perbatasan Kota Surabaya. Ke depan, pembangunan di wilayah Gresik Selatan akan terus dilanjutkan guna mewujudkan pemerataan pembangunan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rahman menjelaskan, kegiatan ini bertujuan memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang memenuhi kewajibannya tepat waktu sekaligus mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah.
Berdasarkan data Pemkab Gresik, realisasi beberapa jenis pajak hingga 13 Juli 2026 meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 73,38 persen atau Rp183,448 miliar, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) 56,77 persen atau Rp2,536 miliar, Opsen BBNKB 54,15 persen atau Rp30,877 miliar, PBJT Makanan dan Minuman 53,75 persen atau Rp27,949 miliar, PBJT Hiburan 51,12 persen, PBJT Parkir 51,04 persen, PBJT Tenaga Listrik 51,01 persen, serta Opsen PKB 50,39 persen.
Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Gresik juga mengundi hadiah bagi wajib pajak yang beruntung. Hadiah yang disediakan antara lain tiga unit sepeda motor, enam tabungan umrah senilai Rp35 juta, enam unit AC setengah PK, dan enam unit lemari es dua pintu. Pengundian dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan wajib pajak.






