PALEMBANG, Sekilasmedia.com-Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil mengungkap sindikat penipuan digital yang memanfaatkan momentum penyelenggaraan Sumsel Bhayangkara Run 2026. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), khususnya Subdirektorat V Tindak Pidana Siber, polisi menangkap dua tersangka yang diduga membuat dan menyebarkan tautan pendaftaran palsu untuk mengelabui calon peserta.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari kejahatan siber (cyber crime) serta menjaga integritas acara berskala nasional yang digelar di Bumi Sriwijaya.
Respons Cepat Atas Laporan EO
Kasus ini bermula ketika pihak Event Organizer (EO) resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026 menerima laporan pada 30 Mei 2026 mengenai beredarnya tautan pendaftaran tidak resmi. Padahal, jadwal pembukaan pendaftaran resmi baru ditetapkan pada 2 Juni 2026.2
Merespons hal tersebut, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Listyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penyidik langsung bergerak cepat.
“Begitu menerima informasi adanya website pendaftaran palsu, penyidik langsung melakukan penyelidikan intensif melalui penelusuran digital, analisis transaksi elektronik, dan koordinasi lintas wilayah. Langkah cepat ini berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku sehingga potensi kerugian masyarakat dapat diminimalisasi,” ujar AKBP Listyono dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (16/7/2026).
Modus Operandi: Mencatut Desain Resmi dan Sebar via Instagram
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berinisial MF membuat website palsu menggunakan platform formulir daring. Untuk meyakinkan korban, MF mencatut desain pamflet resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026 sehingga situs tersebut tampak sangat mirip dengan kanal resmi penyelenggara.
Untuk mengeruk keuntungan, tersangka menyematkan kode pembayaran QRIS pada situs palsu tersebut. Uang hasil transfer dari calon peserta yang tertipu kemudian masuk ke rekening yang telah disiapkan oleh sindikat ini.
Sementara itu, tersangka kedua berinisial FC bertugas sebagai penyebar luasan. FC aktif menyebarlink tautan palsu melalui media sosial Instagram, khususnya dengan membalas komentar-komentar warganet yang sedang mencari informasi terkait pendaftaran resmi event lari tersebut.
Bekuk di Pekanbaru, Tersangka Ternyata Residivis Curanmor
Tim Subdit V Tipid Siber Polda Sumsel melacak keberadaan para tersangka hingga ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Pada 8–9 Juli 2026, kedua tersangka berhasil diamankan di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai.
Usut punya usut, kedua tersangka ternyata merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan diduga telah melakukan modus penipuan serupa pada sejumlah event lari di berbagai daerah sebelumnya.
Dari penggeledahan, penyidik menyita barang bukti berupa tiga unit telepon seluler berbagai merek dan satu akun merchant dompet digital atas nama Ahmad Fawzi yang diduga menjadi sarana utama tindak pidana.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa ruang digital bukan tempat bebas hukum.
“Polda Sumatera Selatan berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan informasi maupun tautan pendaftaran hanya diperoleh melalui kanal resmi penyelenggara serta tidak mudah melakukan transaksi kepada pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kombes Pol. Nandang.
Hingga saat ini, penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Polda Sumsel memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai koridor hukum sebagai wujud implementasi Polri Presisi dalam memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi masyarakat. ( lin)






