Malang,Sekilasmedia.com-Pemerintah Kota Malang bersama BPJS Kesehatan Kantor Cabang Malang memperpanjang kerja sama penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga tahun 2030 melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja (RK) yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Malang, Rabu (29/7/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat penyelenggaraan JKN di Kota Malang, mulai dari optimalisasi kepesertaan, peningkatan kualitas layanan, hingga penguatan pelayanan BPJS Kesehatan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka Kota Malang. Perpanjangan ini merupakan kelanjutan kerja sama yang telah berjalan sejak 2 Agustus 2021.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin akses pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh warga Kota Malang.
“Alhamdulillah, dengan kolaborasi dan kerja sama yang baik, kita bisa melaksanakan komitmen untuk memberikan kepastian dan jaminan kesehatan kepada masyarakat Kota Malang. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk terus memberikan fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Wahyu.
Ia menambahkan, kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan, termasuk mendukung peningkatan mutu layanan di RSUD Kota Malang yang pada hari yang sama tengah menjalani proses wawancara akreditasi.
Menurut Wahyu, Kota Malang saat ini telah menyandang predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas Utama, sebuah capaian yang harus dipertahankan melalui kolaborasi erat antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, serta seluruh perangkat daerah terkait.
“Ini kabar gembira bagi masyarakat Kota Malang. Status UHC Prioritas Utama harus kita pertahankan karena berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Malang, Hernina Agustin, menjelaskan bahwa nota kesepakatan sebelumnya akan berakhir pada 2 Agustus 2026 sehingga diperlukan perpanjangan untuk periode 2026–2030.
Hernina mengungkapkan, capaian kepesertaan JKN di Kota Malang saat ini telah mencapai 105 persen, dengan tingkat keaktifan peserta di atas 95 persen. Selain itu, kontribusi Pemerintah Kota Malang terhadap pembiayaan Program JKN telah melampaui 40 persen, sehingga seluruh indikator UHC Prioritas Utama berhasil dipenuhi.
“Terima kasih atas dukungan Pemerintah Kota Malang terhadap keberlangsungan Program JKN. Dengan capaian cakupan lebih dari 100 persen, keaktifan peserta di atas 95 persen, dan kontribusi pemerintah di atas 40 persen, Kota Malang dapat mempertahankan status UHC Prioritas Utama,” kata Hernina.
Ia juga menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) tengah melakukan pemadanan data kepesertaan dengan data kependudukan terbaru guna memastikan akurasi data peserta. Di sisi lain, BPJS Kesehatan bersama Dinas Kesehatan melakukan segmentasi kepesertaan agar bantuan iuran dari pemerintah semakin tepat sasaran.
Melalui nota kesepakatan yang berlaku hingga 2030 tersebut, sinergi antara Pemerintah Kota Malang, BPJS Kesehatan, dan seluruh perangkat daerah diharapkan semakin kuat dalam menjaga keberlanjutan Program JKN sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kota Malang.






