Hukum

Dua Pengedar Sabu Asal Grobogan Ditangkap di Lamongan, Polisi Sita 19,85 Gram Sabu

×

Dua Pengedar Sabu Asal Grobogan Ditangkap di Lamongan, Polisi Sita 19,85 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Dua pengedar sabu asal Grobogan di tangkap Satresnarkoba Polres Lamongan dan sita 19,85 gram sabu. (Foto: Humas Polres Lamongan)

 

Lamongan, Sekilasmedia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap dua orang terduga pengedar di wilayah Kecamatan Brondong. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat bruto sekitar 19,85 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd mengatakan, kedua tersangka yang diamankan adalah MPT alias Gita (26), perempuan, dan AS alias Tata (29), laki-laki. Keduanya merupakan warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 00.05 WIB di sebuah rumah di Lingkungan Tegalsari, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

” Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satresnarkoba melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Saat penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto sekitar 19,85 gram,” ujar Hamzaid, Rabu (29/7/2026).

BACA JUGA :  Ayah, Ibu dan Anak Jualan Narkoba ditangkap polisi

Selain sabu, polisi turut mengamankan dua timbangan digital, dua pak plastik klip kosong, satu alat isap (scrop) dari sedotan warna hitam, satu sendok plastik warna biru, isolasi warna hitam, satu plastik warna hitam, uang tunai sebesar Rp2.200.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon seluler.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA :  POLRES LUMAJANG BEKUK PELAKU PENGGELAPAN BARANG EKSPIDISI

Hamzaid menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

” Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kedua tersangka. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat dan akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan narkoba.

” Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Penulis : Rudi
Editor. : Erik