PALEMBANG, Sekilasmedia.com–
Koalisi warga yang tergabung dalam Forum Peduli Lingkungan dan Pertambangan (PEKAT IB) Sumatera Selatan menggelar aksi damai di Kantor Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel, Kamis (6/8/2026).
Aksi yang dimulai pukul 09.30 WIB ini bertujuan mendesak tindak lanjut konkret atas dugaan penyimpangan operasional PT BSPC di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Ketua Umum PEKAT IB Sumsel, Ir. Suparman Romans, menyatakan bahwa demonstrasi tersebut didasarkan pada hasil investigasi lapangan independen yang dilakukan oleh koalisi. Temuan mereka mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara praktik pengelolaan perusahaan dengan kepentingan masyarakat sekitar, serta menyoroti lemahnya fungsi pengawasan pemerintah.
“Hari ini kami hadir menyampaikan aspirasi berbasis data investigasi lapangan. Kami menemukan indikasi pelanggaran, baik dari sisi penerapan tujuan pengelolaan maupun dampaknya terhadap kepentingan masyarakat,” ujar Suparman dalam orasinya.
Dalam aksinya, Suparman menyoroti sejumlah isu kritis, termasuk masalah penanganan lahan, sanitasi lingkungan, aspek keselamatan kerja (K3), serta potensi kecelakaan berbahaya. Ia menilai bahwa inspeksi rutin yang hanya dilakukan setahun sekali sudah tidak lagi memadai untuk memantau dinamika operasional tambang yang berubah cepat, terutama di tengah fluktuasi harga komoditas dan intensitas aktivitas pengeboran yang tinggi.
Suparman juga mengingatkan catatan historis PT BSPC yang pernah menerima “rapor merah” dari Kementerian Lingkungan Hidup. Hal ini mendorong masyarakat untuk mendesak evaluasi ulang terhadap kelayakan operasi perusahaan dengan mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan terkini.
“Jangan sampai ini dianggap angin lalu. Kami meminta segera dilakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan kritis mengenai operasional mereka,” tegas Suparman.
Menanggapi aspirasi tersebut, perwakilan Inspektur Tambang ESDM Sumsel, Hinsyah, berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan. Hinsyah menyatakan pihaknya akan mempelajari temuan koalisi warga dan melaporkannya kepada pimpinan untuk disposisi lebih lanjut.
Hinsyah menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran, tindakan hukum akan diambil sesuai tahapan yang berlaku. Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi penghentian sementara operasional, revisi izin, hingga sanksi administratif yang lebih berat.
Meski demikian, koalisi masyarakat memberikan tenggat waktu ketat berupa ultimatum satu minggu, atau hingga 13 Agustus 2026. Mereka menuntut jawaban pasti dan transparansi data resmi dari otoritas terkait.
“Kami berikan waktu satu minggu untuk ada jawaban pasti. Jika tidak ada respons atau tindak lanjut yang nyata, maka kami akan mengambil langkah lain yang lebih tegas terhadap PT BSPC,” tutup Suparman. (Lin)






