Hukum

Polres Mojokerto Bongkar Penipuan Lowongan Kerja, Kerugian Rp630,5 Juta

×

Polres Mojokerto Bongkar Penipuan Lowongan Kerja, Kerugian Rp630,5 Juta

Sebarkan artikel ini
Polres Mojokerto mengungkap penipuan bermodus lowongan kerja dengan tujuh korban dan total kerugian mencapai Rp630,5 juta. (Foto:Wibowo)

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Kapolres Mojokerto AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., yang didelegasikan kepada Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan, S.T.K., S.I.K., M.H.Li., melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP, Pasal 486 KUHP dan Pasal 20 KUHP. Dalam perkara tersebut, Polres Mojokerto mengamankan tiga orang tersangka berinisial IS (60), H (49), dan FN (30), yang diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan sebagai karyawan tetap pada sejumlah perusahaan, di antaranya PT A dan PT M. Konferensi pers dilaksanakan pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu 9 Maret 2025 hingga 26 Agustus 2025. Para tersangka diduga menawarkan informasi lowongan pekerjaan kepada para korban dan menjanjikan dapat diterima sebagai karyawan tetap. Para korban kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan biaya penerimaan maupun penyaluran tenaga kerja. Sedikitnya terdapat tujuh korban dengan total kerugian mencapai Rp630.500.000. Setelah uang diserahkan melalui transfer ke rekening yang digunakan para tersangka, para korban tidak kunjung mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan.

BACA JUGA :  11.5 Kg Bubuk Mesiu Disita Petugas Dari Produsen Mercon di Ranuyoso

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan, S.T.K., S.I.K., M.H.Li., mengatakan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif oleh Satreskrim Polres Mojokerto. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan dapat diterima sebagai karyawan dengan syarat membayar sejumlah uang. Pastikan terlebih dahulu informasi lowongan tersebut melalui pihak perusahaan secara resmi,” ungkapnya.

BACA JUGA :  DEMI DAPATKAN BUAH HATI PEREMPUAN GURU HONORER JADI PENGAWAI GADUNGAN

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik berhasil mengamankan para tersangka pada Juli 2026 serta sejumlah barang bukti berupa bukti transfer dan rekening koran, kuitansi pembayaran, surat pernyataan penyaluran tenaga kerja, dokumen terkait perekrutan, kartu ATM, dan beberapa unit telepon seluler. Polres Mojokerto masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun dugaan modus serupa dengan objek perusahaan lainnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penahanan terhadap para tersangka, serta mempersiapkan pengiriman berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polres Mojokerto mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi langsung kepada perusahaan terkait dan memastikan kebenaran informasi lowongan sebelum menyerahkan uang maupun data pribadi.

Penulis: Wibowo Editor: Erik