Hukum

Kejari Geledah Kantor Dinkes Tabanan, Terkait Korupsi BBM, Pelumas dan Mamin

×

Kejari Geledah Kantor Dinkes Tabanan, Terkait Korupsi BBM, Pelumas dan Mamin

Sebarkan artikel ini
Tim Kejari Tabanan melakukan penggeledahan kantor Dinkes terkait dugaan korupsi BBM, pelumas dan mamin (sekilasmedia.com/soni)

Tabanan,Sekilasmedia.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, melakukan penggeledahan terhadap kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tabanan, pada Senin (10/8/2026).

Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas serta makan dan minum (mamin) Dinkes Tabanan tahun anggaran 2023 sampai 2025.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, I Putu Nuriyanto, mengatakan penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan sekitar pukul 11.45 Wita.

Penyidikan perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 6 Agustus 2026. Sementara penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (Sprindah) tertanggal 10 Agustus 2026.

BACA JUGA :  Jadi Mucikari, Pemuda Asal Sidoarjo Diringkus Polda Jatim

“Dari upaya penggeledahan sudah diamankan sebanyak 126 dokumen terkait pertanggungjawaban kegiatan BBM dan pelumas serta mamin pada kegiatan tahun 2023 sampai 2025,” ujarnya.

Kasus tersebut diawali dari adanya informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri, dengan melakukan pendalaman, analisis serta klarifikasi terhadap pihak pihak terkait.

“Proses penyelidikannya sudah dilakukan sekitar satu bulan lalu, dan penyidik menemukan adanya indikasi pidana sehingga perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan umum serta dilakukan penggeledahan,” katanya.

Hasil pendalaman sementara, terdapat dugaan pertanggungjawaban anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukan, bahkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya alias fiktif. Kerugian negara dalam perkara itu untuk sementara diperkirakan sebesar Rp 300 juta.

BACA JUGA :  Tak Kantongi Ijin, 4 Pemilik Kafe Disidangkan

“Angka ini masih potensi awal dan masih bisa berkembang berdasarkan hasil pendalaman serta pemeriksaan alat bukti nanti,” imbuhnya.

Penyidik juga telah meminta klarifikasi terhadap 18 orang dalam tahap penyidikan. Mereka berasal dari unsur staf, pengelola bagian keuangan dan pengelola kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran BBM, pelumas dan mamin.

Perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan umum dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan dan memperkuat alat bukti, termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi.

“Pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi masih terus dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut,” tandanya.