Gresik, Sekilasmedia.com – Satresnarkoba Polres Gresik membongkar peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Menganti. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap AD (28), warga Menganti, pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
AD diamankan di depan rumah kos di Dusun Pengampon, Desa Setro, Kecamatan Menganti. Dari tangan dan kamar kos tersangka, polisi menyita 30 plastik klip berisi diduga sabu dengan berat total bruto 81,46 gram.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Menganti.
“ Setelah mendapatkan informasi, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada tersangka AD. Petugas kemudian melakukan pengamatan dan pembuntutan sebelum akhirnya mengamankan tersangka,” ujar AKBP Ramadhan.
Saat ditangkap, polisi menemukan 21 plastik klip diduga sabu yang disimpan dalam pakaian tersangka. Sementara sembilan paket lainnya ditemukan di kamar kos.
Dari pemeriksaan awal, AD mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial CM yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sabu tersebut didapat melalui sistem ranjau sebanyak satu paket sekitar 100 gram di tepi Jalan Raya Kendung, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya, pada Senin (27/7/2026).
“ Tersangka berperan sebagai kurir atau kuda. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi sejumlah paket untuk diedarkan dengan sistem ranjau,” jelasnya.
Polisi menyebut AD telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar dua bulan. Sasaran peredarannya berada di wilayah Gresik bagian selatan, khususnya Menganti dan sekitarnya.
Dalam sepekan, tersangka mengaku mampu mengedarkan sekitar 20 hingga 100 gram sabu. Barang tersebut dikemas dalam berbagai ukuran dengan harga mulai Rp100 ribu, Rp150 ribu, Rp200 ribu, Rp300 ribu, hingga paket setengah gram dan satu gram.
Selain sabu, polisi turut menyita lima pack plastik klip, empat plastik klip kosong, satu skrop dari sedotan plastik, potongan isolasi, bekas bungkus permen, satu timbangan elektrik, bekas kotak plastik cotton buds, satu unit handphone Realme warna emas, serta sepeda motor Honda Megapro.
Nilai ekonomis sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp146,6 juta dengan estimasi harga eceran Rp1,8 juta per gram.
Kepada penyidik, AD mengaku tergiur menjalankan bisnis haram tersebut karena dijanjikan imbalan Rp1 juta dan sabu sebanyak lima gram.
Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKBP Ramadhan menegaskan, Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik.
“ Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi tindak pidana melalui Call Centre 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.
Polres Gresik mengimbau masyarakat tidak ragu memberikan informasi untuk membantu memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Gresik.
Penulis: Rudi
Editor. : Erik






