Mojokerto,Sekilasmedia.com- Sebanyak 472 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, pada 17 Agustus 2026.
Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan atas pemenuhan persyaratan administratif maupun substantif serta perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Arifin Akhmad, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan sekaligus bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan rekapitulasi pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Mojokerto tercatat sebanyak 1.004 orang, terdiri dari 385 tahanan dan 619 narapidana.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 472 warga binaan mendapatkan remisi, dengan rincian 456 orang menerima Remisi Umum I (RU I) dan 16 orang menerima Remisi Umum II (RU II).
Untuk RU I, besaran remisi yang diterima bervariasi. Sebanyak 88 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 115 orang mendapatkan 2 bulan, 186 orang mendapatkan 3 bulan, 50 orang mendapatkan 4 bulan, dan 17 orang mendapatkan 5 bulan.
Sementara untuk RU II, sebanyak 3 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 5 orang mendapatkan 2 bulan, 3 orang mendapatkan 3 bulan, 1 orang mendapatkan 4 bulan, dan 4 orang mendapatkan 5 bulan.
Dari 16 penerima RU II tersebut, 9 orang langsung bebas, sedangkan 7 orang menjalani subsider.
Selain remisi umum, data Lapas Kelas IIB Mojokerto juga mencatat terdapat 147 warga binaan yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Di antaranya karena belum menjalani enam bulan masa pidana sebanyak 26 orang, hukuman seumur hidup 1 orang, mempunyai pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 8 orang, menjalani subsider denda sebanyak 19 orang, proses usulan integrasi 63 orang, Register F sebanyak 5 orang, serta rekomendasi usulan sebanyak 25 orang.
Jika dilihat berdasarkan jenis tindak pidana, penerima remisi didominasi warga binaan kasus narkotika sebanyak 230 orang, disusul pidana umum 224 orang, korupsi 9 orang, trafficking 8 orang, dan illegal logging 1 orang.
Sementara untuk perkara terorisme tercatat nihil.
Arifin Akhmad menegaskan, pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati aturan, mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke tengah masyarakat.
“Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik, menjaga perilaku, dan mempersiapkan diri untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat,” demikian inti penyampaian Kalapas Kelas IIB Mojokerto.
Momentum HUT Kemerdekaan RI ke-81 ini sekaligus menjadi pengingat bahwa proses pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan hukuman, tetapi juga pembinaan dan pemberian kesempatan kepada warga binaan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.
Dengan demikian, kemerdekaan bagi warga binaan juga dimaknai sebagai momentum untuk memperbaiki diri, membangun harapan baru, dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana.






