Daerah

DPRD Mojokerto Sepakati KUA-PPAS 2027, Pemindahan Ibu Kota Masuk Tahap Pembebasan Lahan

×

DPRD Mojokerto Sepakati KUA-PPAS 2027, Pemindahan Ibu Kota Masuk Tahap Pembebasan Lahan

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto bersama jajaran menandatangani dokumen kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Selasa (18/8/2026). Foto: Wibowo

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan kesepakatan bersama atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Selain itu, rapat yang digelar di Graha Whicesa, Selasa (18/8/2026), juga menjadi momentum penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Mojokerto dengan DPRD terkait pelaksanaan subkegiatan tahun jamak pembangunan kawasan pusat pemerintahan dalam rangka pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuhro, didampingi jajaran pimpinan dan anggota DPRD. Hadir pula Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penandatanganan kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2027 sekaligus memberikan arah terhadap pelaksanaan berbagai program prioritas pembangunan daerah.

BACA JUGA :  Siraman Gong Kyai Pradah, Tradisi Lestarikan Budaya

Usai rapat paripurna, Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra atau yang akrab disapa Gus Barra mengatakan, pemerintah daerah akan melanjutkan berbagai program prioritas sesuai dengan arah kebijakan yang telah dituangkan dalam dokumen KUA-PPAS.

“Yang jelas, kami akan menyelesaikan program-program yang menjadi prioritas daerah untuk jangka menengah maupun jangka panjang sesuai dokumen KUA-PPAS yang telah disepakati ini,” ujar Gus Barra.

Sementara itu, terkait rencana pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto, Gus Barra menyebut prosesnya saat ini masih berfokus pada tahapan pembebasan lahan.

Menurutnya, pemerintah daerah masih menyelesaikan dokumen terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang menjadi salah satu bagian penting sebelum proses pembangunan kawasan pusat pemerintahan dapat dilaksanakan secara menyeluruh.

BACA JUGA :  Setiawan Hendra Kelana Terpilih Aklamasi Pimpin PWI Jawa Tengah 2025–2030

“Saat ini kami masih fokus pada proses pembebasan lahan, karena yang kami selesaikan saat ini adalah dokumen LSD-nya. Nanti setelah dokumen LSD resmi keluar, baru seluruh pembayaran dan proses selanjutnya dapat kami laksanakan secara menyeluruh,” jelasnya.

Ia menegaskan, pembangunan kawasan pusat pemerintahan dan rencana pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto merupakan bagian dari agenda pembangunan jangka panjang yang membutuhkan tahapan serta kesiapan administrasi dan lahan secara matang.

Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 diharapkan menjadi pijakan bagi Pemkab Mojokerto dan DPRD dalam menyusun anggaran yang mampu mendukung program prioritas daerah, termasuk pembangunan infrastruktur dan persiapan kawasan pusat pemerintahan baru.

“Alhamdulillah, pelaksanaan rapat paripurna berjalan dengan lancar dan kondusif,” pungkas Gus Barra. (Adv)