Daerah

Sering Bolos Kerja Malah Jadi Kabag Umum Pemkab Jember, Ini Kata Inspektorat

×

Sering Bolos Kerja Malah Jadi Kabag Umum Pemkab Jember, Ini Kata Inspektorat

Sebarkan artikel ini
Suasana kantor inspektorat Jember. (Foto aurel)

 

Jember sekilasmedia.com- Inspektorat Kabupaten Jember membuka kembali penelusuran dugaan pelanggaran disiplin ASN yang menyeret nama Hisyam Wahyu Aditya, S.H., M.H.

Hisyam kini menjabat Kepala Bagian Umum. Sebelumnya, ia disebut tercatat tidak masuk kerja sebanyak 13 kali saat bertugas di Bakesbangpol Jember.

Kasus tersebut mencuat setelah Government Corruption Watch (GCW) Jember mempertanyakan proses pengangkatan Hisyam di tengah adanya catatan dugaan ketidakhadiran tersebut.

Kepala Inspektorat atau Plt. Inspektur Jember, Penny Artha Medya, mengatakan pemeriksaan dilakukan bersama tim penegak disiplin untuk memastikan seluruh fakta terdokumentasi.

“Untuk persoalan ini, saat ini masih kami telusuri bersama tim kami. Karena kejadian itu sebelum saya di sini,” kata Penny, Rabu (19/8/2026).

Menurut Penny, perkara tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat di Inspektorat. Saat itu, pemerintahan daerah juga masih berada di bawah kepemimpinan sebelumnya.

“Bahkan Bupatinya juga masih Bupati yang sebelumnya. Jadi kami masih perlu melihat kembali berkas dan kronologi kasus tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA :  196 Desa di Kabupaten Mojokerto Terima Bantuan Keuangan Rp.71,5 Miliar

Inspektorat memilih tidak terburu-buru menyimpulkan perkara karena dokumen pemeriksaan dan rangkaian kejadian berlangsung cukup lama sebelum penelusuran dilakukan sekarang.

“Jadi kami belum bisa memberikan keterangan lebih banyak. Intinya, masih kami telusuri ya,” kata Penny.

Desakan pemeriksaan sebelumnya disampaikan GCW Jember. Lembaga tersebut menduga terdapat pembiaran terhadap persoalan disiplin Hisyam hingga proses penanganannya berjalan hampir dua tahun.

Deputi Investigasi dan Penindakan GCW Jember, Andhy Sungkono, menyebut surat Bakesbangpol kepada BKPSDM tertanggal 19 Maret 2024 memuat catatan 13 ketidakhadiran tanpa keterangan.

“Pada 4 Maret 2024, Hisyam dipanggil atasannya untuk pembinaan kepegawaian tapi mangkir alias tidak hadir,” ungkap Andhy.

Ia mengatakan Hisyam baru memenuhi pemanggilan kedua pada 13 Maret 2024. Dalam Berita Acara Pemeriksaan, Hisyam disebut mengaku tidak mengingat waktu ketidakhadirannya.

“Lucunya, dalam Berita Acara Pemeriksaan, dia malah berkelit dan mengaku tidak ingat kapan dia bolos kerja,” katanya.

GCW menilai dugaan tersebut berkaitan dengan ketentuan disiplin PNS sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021.

“Ada apa ini, orang yang jelas-jelas bermasalah kok malah diberi panggung dan dilantik jadi Kabag Umum,” tegas Andhy.

BACA JUGA :  Tim Evaluasi Lomba LBS Tingkat Provsu Kunjungi Desa Meranti

GCW meminta Bupati Jember segera mengambil tindakan. Andhy juga menyatakan pihaknya mempertimbangkan pelaporan kepada Kementerian PAN-RB dan KASN jika tuntutan tidak ditindaklanjuti.

Di sisi lain, Hisyam membantah tudingan mangkir kerja. Ia menjelaskan proses pengembalian PNS penugasan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh satu instansi.

“Mekanisme pengembalian PNS penugasan tidak serta-merta dapat dilakukan sepihak. Harus ada persetujuan dari instansi tujuan penugasan,” jelas Hisyam.

Hisyam menyebut dirinya masih berada di Bawaslu pada Januari-Februari 2024 karena dibutuhkan untuk persiapan dan pelaksanaan Pemilu 2024.

“Karena pada Januari hingga Februari 2024 masih diperlukan karena merupakan masa persiapan akhir dan pelaksanaan Pemilu (Pileg) 2024 yang masuk dalam Program Strategis Nasional,” tandasnya.

Dokumen yang disebut GCW mencatat SK pengganti Hisyam bernomor 880/1772/35.09.414/2023 terbit 20 September 2023, dengan Arif Junaedi sebagai pengganti.

Sementara surat Bakesbangpol bernomor 800/74/35.09.415/2024 tertanggal 19 Maret 2024 menyebut rekap presensi Januari-Februari mencatat 13 kali ketidakhadiran tanpa keterangan.

Penulis: aurelEditor: Kaylla