Hukum

Praduga Tak Bersalah Di Atas Segalanya Pesan Kuasa Hukum Junaidi Di Tengah Sorotan Media

×

Praduga Tak Bersalah Di Atas Segalanya Pesan Kuasa Hukum Junaidi Di Tengah Sorotan Media

Sebarkan artikel ini
Bela Diri Bukan Penghinaan Kuasa Hukum Junaidi Tegas Luruskan Narasi Publik ( foto/pengecara Ajun)

 

PALEMBANG, Sekilasmedia.com-Tim Kuasa Hukum terdakwa Junaidi, ST (alias Ajun), yang diwakili oleh Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, SHI, MH, memberikan tanggapan tegas terkait sejumlah pemberitaan dan pernyataan publik yang menuding adanya ketidaknetralan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Majelis Hakim dalam perkara pidana Nomor 871/Pid B/2026/PN Pig.

Tanggapan ini disampaikan pada Rabu (26/08/2026) sebagai respons atas pernyataan Ahli Hukum Pidana dan Kriminolog Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Dr. Sn Sulastn, SH, M.Hum., yang mendesak JPU untuk menuntut hukuman maksimal. Tim kuasa hukum menilai perlu adanya pelurusan narasi agar masyarakat tidak terjebak pada kesimpulan bahwa aparat penegak hukum bersikap tidak netral semata karena adanya perbedaan pandangan dalam proses pembuktian.

1. Video Viral Harus Diuji Secara Objektif dan Utuh
Menanggapi hebohnya video yang beredar di media sosial, Dr. Jasmadi menegaskan bahwa keberadaan video viral tidak serta merta membuktikan seluruh dakwaan. Ia menekankan pentingnya pemeriksaan objektif terhadap aspek-aspek berikut:
* Keaslian video.
* Sumber rekaman.
* Kesinambungan rekaman.
* Konteks kejadian sebelum dan sesudahnya.

“Kami tidak pernah mengatakan bahwa video harus diabaikan. Sebaliknya, apabila video tersebut diajukan sebagai alat bukti, tentu harus diuji secara obyektif bersama alat bukti lainnya. Persidangan pidana bukan ruang untuk membuktikan perkara berdasarkan opini publik atau tekanan pemberitaan,” tegas Dr. Jasmadi.

BACA JUGA :  Teler Miras, Dua Kelompok Pemabuk Asal NTT, Saling Serang di Denpasar

Tim kuasa hukum juga membantah anggapan bahwa ketidakhadiran pemutaran video tertentu dalam satu sesi persidangan merupakan bentuk keberpihakan hakim. Penilaian bukti harus dilihat dari keseluruhan rangkaian persidangan, termasuk keterangan saksi, surat, barang bukti, dan fakta lain yang terungkap.

2. Klarifikasi Status Residivis dan Hak Konstitusional Terdakwa
Terkait isu status residivis yang dapat memberatkan hukuman, Tim Kuasa Hukum mengingatkan bahwa status ini tidak boleh diasumsikan begitu saja. Status residivis harus didasarkan pada riwayat putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Selain itu, Dr. Jasmadi meluruskan narasi bahwa keterangan terdakwa yang berbeda dengan saksi atau persepsi pihak lain otomatis dianggap sebagai tindakan “membohongi negara”. Ia menegaskan bahwa terdakwa memiliki hak konstitusional untuk memberikan keterangan dan melakukan pembelaan.

“Hak terdakwa untuk membela diri jangan kemudian diposisikan sebagai bentuk penghinaan terhadap pengadilan. Justru hukum acara pidana memberikan ruang kepada terdakwa untuk memberikan keterangan dan pembelaan,” ujarnya.

3. Langkah Hukum dan Etik Terhadap Pemberitaan Tidak Berimbang
Sebagai bentuk respons terhadap pemberitaan yang dinilai tidak berimbang, Tim Kuasa Hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum dan etik dengan langkah-langkah berikut:
* Kajian Substansi Berita: Tim akan mengkaji substansi, konteks, dan keseimbangan berita yang telah beredar.
* Laporan ke Dewan Pers: Jika ditemukan pelanggaran prinsip jurnalisme, tim berencana mengadukan hal tersebut kepada Dewan Pers. “Kami menghormati kebebasan pers. Tetapi kebebasan pers juga harus berjalan beriringan dengan kewajiban memberikan pemberitaan yang akurat dan berimbang,” kata Dr. Jasmadi.
* Laporan ke Dewan Kehormatan Akademik UMP: Tim mempertimbangkan untuk melaporkan pernyataan akademisi terkait ke Dewan Kehormatan Akademik Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP). Langkah ini diambil untuk meminta penilaian institusi mengenai apakah pernyataan tersebut telah sesuai dengan prinsip kehati-hatian akademik, independensi keilmuan, serta etika dalam menyikapi perkara yang masih berjalan, bukan untuk membatasi kebebasan akademik.

BACA JUGA :  Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Polres Gresik Tangkap Pelaku Berulang Kali Bobol Rumah Warga

4. Menghormati Proses Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah
Di akhir pernyataannya, Tim Kuasa Hukum Junaidi alias Ajun mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Mereka berkomitmen untuk terus menggunakan hak-hak hukum terdakwa guna memastikan proses peradilan berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum, tanpa tekanan dari opini publik.

“Jangan menggiring opini bahwa dakwaan yang tidak sepenuhnya diterima berarti hakim dan jaksa tidak netral. Kami percaya Majelis Hakim akan memutus perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan,” pungkasnya. ( ril)