Denpasar,Sekilasmedia.com-Ditreskrimsus Polda Bali sudah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pemindahan isi tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg, dengan tersangka residivis Gede SU (47) bersama empat anak buahnya ke Kejaksaan Tinggi Bali.
Meski demikian penanganan perkara ini kembali menjadi sorotan karena hampir dua bulan kelima tersangka ditahan, namun sampai saat ini belum ada tanda tanda berkas perkara itu P 21.
“Berkas perkara sudah dilimpahkan tapi masih menunggu P 21,” kata Kanit Tipiter Polda Bali, Kompol Budi Santoso, Selasa (18/8/2026).
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradharma, dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara kasus tersebut dan belum P 21.”Masih penelitian pak, belum P 21,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, tim Opsnal Unit II Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, pada Selasa (30/6/2026) siang, menggerebek sebuah rumah diduga menjadi markas pengoplosan gas elpiji di Jalan Nuansa Utama XIA, Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Polisi menangkap lima orang terduga pelaku, dimana salah satunya adalah berinisial Gede SU yang dalam catatan kepolisian merupakan residivis kasus oplosan gas dan masih menjalani wajib lapor di LP Kerobokan sehubungan dengan menjalani pembebasan bersyarat (PB).
Selain meringkus para pelaku polisi juga menyita hampir seribuan tabung gas elpiji berbagai ukuran, mulai ukuran 3 kg, 12 kg dan 50 kg, serta dua unit kendaraan pickup yang digunakan untuk mengangkut gas hasil oplosan.
Menurut sumber dilingkungan Polda Bali yang mengetahui rangkaian pengungkapan kasus tersebut. Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Setelah dilakukan pengintaian ternyata di dalam rumah sewaan tersebut ada kegiatan pengoplosan gas.
“Sempat tegang karena di pintu gerbang rumah yang disewa Gede Su itu dijaga oleh pria bertato. Setelah berusaha masuk akhirnya berhasil menangkap para pelaku yang sedang mengoplos gas,” kata sumber.
Hasil pengungkapan, pelaku tidak bisa menunjukkan surat izin penyimpanan dan niaga. Polisi juga menemukan barang bukti berupa pipa besi yang diduga digunakan sebagai alat untuk memindahkan isi gas 3 kg ke tabung gas nonsubsidi.
“Di kasus ini Gede SU otaknya yang membiayai pelaku lain untuk mengoplos gas. Sehari mereka mampu memindahkan ratusan isi tabung gas 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg untuk industri,” tandas sumber.
Untuk rangkaian pengembangan, para pelaku langsung digelandang ke Mapolda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Bahkan polisi sampai harus menyewa dua unit truk untuk mengangkut barang bukti.
Atas perbuatannya para pelaku disangkakan dengan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Migas, ancaman hukuman di atas lima tahun dan denda Rp 60 miliar.






