MOJOKERTO, Sekilasmedia.com – Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra atau Gus Barra berharap proses pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serentak periode 2027–2035 mampu menghasilkan anggota yang berintegritas, berkapasitas, serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Gus Barra saat membuka kegiatan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD dalam rangka fasilitasi pengisian keanggotaan BPD serentak se-Kabupaten Mojokerto di Hotel Vanda Gardenia Trawas, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 8–9 September 2026, tersebut diikuti 616 peserta yang terbagi dalam dua angkatan. Peserta berasal dari 18 kecamatan di Kabupaten Mojokerto.
Gus Barra menilai BPD memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain menjadi wadah keterwakilan masyarakat, BPD juga berperan sebagai mitra kepala desa dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, ia berharap anggota BPD yang nantinya terpilih benar-benar memahami kondisi wilayahnya dan mampu menjalankan fungsi permusyawaratan, pengawasan, sekaligus menyalurkan aspirasi masyarakat.
“Saya berharap anggota BPD yang terpilih nantinya benar-benar memiliki integritas, memahami kondisi desa, mampu menyampaikan aspirasi masyarakat, dan mau terus meningkatkan kapasitasnya,” ujar Gus Barra.
Menurutnya, BPD juga harus mampu menjadi mitra yang kritis, konstruktif, dan solutif bagi kepala desa. Dengan demikian, berbagai program pembangunan yang dijalankan dapat lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat nyata.
Gus Barra juga menekankan agar seluruh proses pengisian BPD dilakukan secara demokratis dan sesuai peraturan perundang-undangan. Baik proses pemilihan secara langsung maupun melalui musyawarah perwakilan, seluruh tahapan harus dilaksanakan secara tertib, transparan, adil, dan akuntabel.
Ia meminta panitia menjaga netralitas serta memastikan keterwakilan wilayah, perempuan, dan hak masyarakat tetap terpenuhi. Administrasi dalam setiap tahapan juga harus dipersiapkan dan didokumentasikan dengan baik.
Setelah anggota BPD terbentuk, Gus Barra mengingatkan pentingnya hubungan kerja yang harmonis antara BPD dan kepala desa. Menurutnya, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam pemerintahan, namun harus diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Perbedaan pendapat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa adalah hal yang wajar, namun harus dikelola melalui komunikasi dan musyawarah, dengan menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto Sugeng Nuryadi mengatakan, kegiatan tersebut digelar untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pihak terkait mengenai mekanisme dan tahapan pengisian keanggotaan BPD periode 2027–2035.
Melalui pembinaan tersebut, pemerintah berharap seluruh pihak yang terlibat memiliki pemahaman dan kesiapan yang sama sehingga proses pengisian BPD dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan.
Gus Barra berharap proses pembinaan ini menjadi bekal dalam mempersiapkan pengisian BPD serentak serta melahirkan anggota yang mampu menjalankan amanah masyarakat dengan baik.












