Gresik,Sekilasmedia.com-Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Golkar, Wongso Negoro, menyosialisasikan dua peraturan daerah (Perda) dalam kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap V Tahun 2026.
Kegiatan tersebut digelar di Desa Pengalangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Minggu (13/9/2026).
Dua perda yang disosialisasikan yakni Perda Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Perda Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Makam.
Terkait Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Wongso Negoro menjelaskan regulasi tersebut menjadi landasan pemerintah daerah dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, teratur dan tenteram.
Tujuannya menciptakan situasi dan kondisi yang aman serta kondusif sehingga masyarakat maupun pemerintah daerah dapat menjalankan aktivitas dan tugas pemerintahan secara tertib.
“ Secara teknis, penanganan ketenteraman dan ketertiban umum dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP,” terangnya.
Sejumlah bentuk penertiban yang menjadi bagian dari pelaksanaan perda tersebut antara lain penertiban pedagang kaki lima tanpa izin yang berjualan di atas sempadan sungai, warung remang-remang, pengemis dan pengamen di perempatan lampu merah, hingga spanduk atau baliho yang masa izinnya telah habis maupun dipasang tanpa izin di ruang publik.
Selain Satpol PP, upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban juga dilakukan hingga tingkat desa dan kelurahan melalui Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
Satlinmas dibentuk oleh kepala desa atau lurah dan memiliki peran membantu menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat di wilayah masing-masing.
Sementara untuk Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pemakaman, Wakil Ketua DPRD Gresik mengungkapkan bahwa perda itu disusun untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap ketersediaan tempat pemakaman, termasuk tempat pemakaman umum (TPU), seiring pertumbuhan penduduk di Kabupaten Gresik.
Menurutnya, regulasi tersebut mengatur berbagai aspek pengelolaan pemakaman. Tempat pemakaman dibedakan menjadi tempat pemakaman umum, tempat pemakaman bukan umum yang dikelola badan sosial atau keagamaan, serta tempat pemakaman khusus yang memiliki nilai sejarah maupun budaya.
“ Perda ini memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pemakaman sekaligus memberikan perlindungan dan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan tempat pemakaman yang layak,” jelas Wongso.
Ia menambahkan, perda tersebut juga bertujuan mewujudkan tempat pemakaman yang selaras dengan tata ruang, melindungi fungsi makam, menjamin keberlanjutan penyediaan, pemeliharaan dan pengelolaan tempat pemakaman, serta mencegah dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
Dalam tata kelola pemakaman, setiap jenazah wajib dimakamkan di tempat pemakaman sesuai ketentuan agama atau kepercayaan yang dianut.
Ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab atas jenazah juga wajib memakamkan jenazah dan melaporkan rencana pemakaman kepada pengelola tempat pemakaman.
Pelaporan tersebut disertai surat keterangan kematian dari instansi terkait di daerah asal. Perda ini juga mengatur sejumlah ketentuan teknis, termasuk batasan kapling makam.






