Palembang,Sekilasmedia.com-Polemik operasional taksi listrik Green SM asal Vietnam di Kota Palembang akhirnya menemukan titik terang melalui sikap tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mendesak yang digelar pada Selasa (15/9/2026).
Kedua pihak menyepakati langkah-langkah strategis untuk menertibkan administrasi dan operasional armada tersebut.
“Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD, Rubi Indiarta, ini melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), Inspektorat, DPMPTSP, serta manajemen Green SM. Sorotan utama tertuju pada ketidaktertiban administrasi dan pelanggaran prosedur oleh perusahaan, yang dinilai “bandel” karena tetap beroperasi meski belum melengkapi persyaratan wajib, khususnya uji KIR dan perizinan pool.
Temuan Kritis Celah Administrasi dan Dampak Sosial
Anggota DPRD
Andreas Okdi Priantoro, mengungkap adanya celah administratif dalam penerbitan izin. Meskipun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telah keluar pada April 2026—lima bulan setelah rekomendasi diterbitkan pada Maret 2026—proses administrasi lainnya terbengkalai. Andreas menegaskan bahwa surat keterangan dari Dishub tidak dapat dijadikan dasar hukum beroperasi jika uji KIR belum terpenuhi.
Data lapangan menunjukkan fakta mencengangkan: dari sekitar 200 unit armada yang disiapkan Green SM (dari total rencana 500 unit), baru sekitar 40 unit yang berhasil menyelesaikan uji KIR. Meski Dishub menyebut kendala teknis pada peralatan uji kendaraan listrik sebagai hambatan, hal tersebut tidak membenarkan operasional tanpa izin yang sah.
“Selain aspek legalitas, DPRD juga menerima banyak keluhan masyarakat terkait dampak sosial, berupa kemacetan dan keributan di berbagai titik kota akibat tingginya volume kendaraan operasional Green SM. Menanggapi hal ini, perwakilan Pemkot Palembang mengakui adanya kelalaian pengawasan dan menyampaikan permohonan maaf atas dampak yang ditimbulkan.
Lima Poin Kesepakatan Strategis
Untuk mengembalikan ketertiban, Komisi III DPRD dan Pemkot Palembang menyepakati lima poin tindakan tegas:
1. Pembatasan Kuota Ketat: Izin operasional baru dibatasi hanya untuk 200 unit. Tidak ada penambahan kuota di luar angka tersebut untuk mencegah kejenuhan pasar. Izin hanya diberikan setelah seluruh syarat administrasi dan teknis dipenuhi.
2. Wajib Uji KIR dan Razia Mendadak: Seluruh kendaraan wajib memiliki Surat Uji KIR yang berlaku. Dishub diperintahkan melaksanakan razia terhadap kendaraan tanpa KIR valid mulai 9 September 2026. Pelanggar akan ditindak sesuai hukum.
3. Percepatan Administrasi & Hibah Alat Uji: Pemkot berkomitmen mempercepat pemberkasan bagi operator yang memenuhi syarat. Mekanisme hibah atau penyediaan alat uji KIR oleh pemerintah daerah juga dibahas untuk mendukung verifikasi hingga target 200 unit tercapai.
4. Kajian Data Transportasi Masa Depan: DPRD meminta Dishub berkolaborasi dengan akademisi dan pakar lalu lintas untuk mengkaji kebutuhan riil angkutan pasca kuota 200 unit, guna menyusun regulasi jangka panjang berbasis data.
5. Transparansi Data: DPRD menuntut penyerahan data lengkap mengenai jumlah alat uji KIR dan status perizinan seluruh operator untuk memastikan transparansi dan mencegah pungli.
Ketua Komisi III DPRD, Rubi Indiarta, menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kepastian hukum, bukan mempersulit usaha. “Masyarakat sudah terlalu lama terdampak oleh ketidaktertiban ini. Kami tidak ingin ada lagi alasan keterlambatan. Jika aturan sudah jelas, maka harus dilaksanakan,” tegasnya.
“DPRD Kota Palembang sepenuhnya mendukung langkah tegas Kepala Dishub, termasuk penertiban hingga penyegelan jika diperlukan, demi mengembalikan marwah transportasi umum di Kota Palembang.






