Daerah

Pemkab Mojokerto Ajak Pelaku Industri Tertib Laporkan Data melalui SIINas

×

Pemkab Mojokerto Ajak Pelaku Industri Tertib Laporkan Data melalui SIINas

Sebarkan artikel ini
Pemkab Mojokerto mendorong pelaku usaha industri untuk tertib menyampaikan dan memperbarui data melalui SIINas guna memperkuat basis data industri daerah.( foto: Wibowo)

Mojokerto , Sekilasmedia.com– Pemerintah Kabupaten Mojokerto mendorong para pelaku usaha industri untuk lebih tertib dalam menyampaikan dan memperbarui data industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat basis data industri sekaligus mendukung penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

SIINas menjadi sarana penting dalam menghimpun data industri secara terintegrasi. Data yang disampaikan pelaku usaha dapat memberikan gambaran mengenai kondisi dan perkembangan sektor industri, sehingga pemerintah memiliki dasar yang lebih akurat dalam melakukan perencanaan maupun evaluasi program.

BACA JUGA :  PenutupanTurnamen Pencak Silat Kapolres Cup 2022, Begini Yang Disampaikan Kapolres Gresik

Kewajiban pelaporan melalui SIINas juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025 tentang tata cara penyampaian data industri, data kawasan industri, serta informasi lainnya melalui SIINas. Perusahaan industri yang termasuk dalam klasifikasi binaan Kementerian Perindustrian diwajibkan menyampaikan data secara berkala.

Pelaporan dilakukan setiap triwulan atau empat kali dalam setahun, dengan batas waktu penyampaian paling lambat tanggal 10 setelah periode pelaporan berakhir. Kepatuhan dalam menyampaikan data juga dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha, mulai dari meningkatkan visibilitas usaha dalam basis data industri hingga membuka peluang kemitraan dengan investor maupun perusahaan besar.

BACA JUGA :  Rapat Pembahasan Trayek Tata Batas Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan di Kabupaten Blitar 

Selain itu, data yang tertib menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung pemberian berbagai program pemerintah, seperti insentif industri, restrukturisasi mesin, hingga penguatan sumber daya manusia.
Pemkab Mojokerto berharap para pelaku industri di daerah dapat meningkatkan kepatuhan dalam melakukan pelaporan dan pemutakhiran data melalui SIINas. Dengan data yang lengkap, akurat, dan diperbarui secara berkala, pengembangan sektor industri di Kabupaten Mojokerto diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah dan berkelanjutan.(adv)