Hukum

Tergiur Upah 30 Juta Kurir Asal Jawa Timur di Tangkap : Polres Asahan Musnahkan 4,828.08 gram Sabu dan 268 Pil Ekstasi

×

Tergiur Upah 30 Juta Kurir Asal Jawa Timur di Tangkap : Polres Asahan Musnahkan 4,828.08 gram Sabu dan 268 Pil Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Press Release Pengungkapan dan Pemusnahan Narkoba (SekilasMedia.com)

Asahan, Sekilasmedia.com— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan secara resmi memusnahkan barang bukti narkoba sekaligus mengungkap kasus penyelundupan narkoba lewat jalur laut, pada Jumat (25/09/2026) pukul 10.00 WIB. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan, AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT., di hadapan para Jurnalis

Barang bukti yang dimusnahkan mencapai 4.828,08 gram sabu dan 268 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut berasal dari penanganan kasus dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/349/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT tanggal 5 September 2026, dengan tersangka berinisial J (23), warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Pelaksanaan pemusnahan telah mendapat persetujuan melalui penetapan Kejaksaan Nomor: B-6575/L.2.23/Enz.1/09/2026 tanggal 8 September 2026.

Kapolres menjelaskan, dari total barang yang disita — berupa 4 bungkus teh bermerek CHINESE PIN WEI seberat 3.621,29 gram, 2 bungkus plastik bening berisi 1.377,62 gram, serta 285 butir ekstasi — sebagian disisihkan untuk keperluan laboratorium dan proses pengadilan. Sebagian besar sisanya dimusnahkan hari ini. “Berkat tertangkapnya tersangka J, diperkirakan sekitar 6.000 orang terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

BACA JUGA :  Proses Mediasi Berjalan Positif, Seluruh Ijazah Mantan Terapis Amul Massage Sudah Dikembalikan

Belum selesai menuntaskan kasus tersebut, sepekan sebelumnya Satresnarkoba kembali menangkap kurir jaringan penyelundupan Malaysia–Madura di wilayah pesisir Silau Laut. Tersangka M alias J (47), warga Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, diamankan pada 18 September 2026 di Dusun IX, Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut. Saat ditangkap, tersangka baru saja mendarat dari kapal yang membawanya dari Malaysia.

Petugas menemukan 6 bungkusan plastik hitam berisi sabu dengan berat bersih 1.589 gram atau setara 1,5 kg, yang disembunyikan di balik kertas dinding dan dimasukkan ke dalam tas ransel hitam. Juga disita satu unit ponsel Vivo dengan nomor WhatsApp terhubung ke luar negeri. Tersangka mengaku disuruh seseorang bernama MARHAJI dengan janji upah Rp30 juta, dan melakukannya karena keterbatasan ekonomi.

BACA JUGA :  Tangkap Pengedar Narkoba, Polres Bangkalan Berhasil Amankan Ratusan Gram Sabu - sabu

Kedua tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan terkait KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. “Kami memperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 2.000 orang lagi. Pengawasan di sepanjang garis pantai Asahan akan terus diperketat,” tegas AKBP Adi Dharma Pramudhita

Penulis ; Jusrianto