Hukum

Musnahkan Puluhan Juta Rokok Ilegal, Bea Cukai Sumbagtim Selamatkan Potensi Negara Rp 20,5 Miliar

×

Musnahkan Puluhan Juta Rokok Ilegal, Bea Cukai Sumbagtim Selamatkan Potensi Negara Rp 20,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Sinergi Penjaga Perekonomian: Bagaimana Bea Cukai Sumbagtim Tekan Peredaran Barang Ilegal Senilai Rp 40 Miliar (Foto/Sekilasmedia.Com)

Palembang,Sekilasmedia.com-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) melakukan pemusnahan massal terhadap barang hasil penindakan ilegal, didominasi oleh puluhan juta batang rokok dan ribuan botol minuman beralkohol. Aksi tegas ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 20,56 miliar dari cukai dan pajak yang tidak dibayarkan.

“Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Sumbagtim, Ir. Agus Sudarmadi, M.Sc., dan berlangsung secara bertahap sejak 26 Oktober 2026. Lokasi pemusnahan tersebar di halaman Kantor Wilayah DJBC Sumbagtim serta fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang. Pemilihan metode PSEL bertujuan untuk menerapkan prinsip tanggung jawab lingkungan, di mana limbah barang ilegal dikonversi menjadi sumber energi listrik yang bermanfaat.

Dominasi Rokok Ilegal dan Nilai Kerugian.

Berdasarkan data resmi, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 40,33 miliar. Barang-barang tersebut merupakan akumulasi dari 229 Surat Bukti Penindakan (SBP) yang dikumpulkan sepanjang periode 2025 hingga 2026. Komposisi barang yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:

BACA JUGA :  Dua Agen Brilink Ditangkap Polda Sumsel

* Rokok Ilegal. 22.447.700 batang.

* Minuman Beralkohol Ilegal. 9.764 botol (total volume 6.894.000 ml).

* Barang Lain-lain. 114 kg tembakau iris, 40 ml cairan rokok elektrik, 258 meter kain tekstil, dan 542 pcs pakaian bekas.

Dari total nilai barang tersebut, Bea Cukai menghitung potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan sebesar Rp. 20.564.489.468,00. Selain melalui mekanisme pemusnahan, upaya optimalisasi penerimaan juga dilakukan melalui Ultimum Remedium
atau penyelesaian administrasi berupa pembayaran denda, yang berhasil menghimpun dana senilai Rp 4,5 miliar.

Kinerja Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat.

Agus Sudarmadi menegaskan bahwa operasi ini merupakan wujud nyata dari empat fungsi utama Bea Cukai: Revenue Collector (pengumpul pendapatan), Community Protector (pelindung masyarakat), Trade Facilitator (fasilitator perdagangan), dan Industrial Assistance (asistensi industri).

BACA JUGA :  Bobol Konter HP, Pria Asal Kediri Dihakimi Warga

Melalui pengawasan yang konsisten dan sinergi dengan berbagai pihak, kami berkomitmen untuk menekan peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat, dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh,” ujar Agus dalam keterangan persnya, Rabu (28/10/2026).

“Catatan kinerja DJBC Sumbagtim sepanjang 2025-2026 menunjukkan angka penindakan yang signifikan, yakni 1.573 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, serta 119 penindakan terkait narkotika. Langkah ini diambil untuk melindungi kesehatan masyarakat dari produk berbahaya serta menjaga persaingan usaha yang sehat dari gempuran barang ilegal.

Bea Cukai Sumbagtim mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menolak membeli atau mengedarkan barang ilegal. Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama mewujudkan ekosistem perdagangan yang tertib, adil, dan berkelanjutan di wilayah Sumatera Bagian Timur.