Hukum

Gelar OSN, Polisi Kualuh Leidong Gerebek Lapak Narkoba di Kuala Bangka, Bandar Sabu Diamankan

×

Gelar OSN, Polisi Kualuh Leidong Gerebek Lapak Narkoba di Kuala Bangka, Bandar Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini
Gelar OSN, Polisi Kualuh Leidong Gerebek Lapak Narkoba di Kuala Bangka, Bandar Sabu Diamankan, sekilasmedia.com, Arif

Labuhanbatu,Sekilasmedia.com-Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga bandar narkotika jenis sabu dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Dusun Pasar Baru, Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat (23/10/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,02 gram beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk peredaran dan konsumsi narkotika.

Kegiatan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi jual beli sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kualuh Leidong AKP M. Samosir, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., M.H., bersama tim operasional untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 19.30 WIB, tim tiba di lokasi dan melakukan pengintaian sebelum menggerebek sebuah gubuk yang diduga dijadikan lapak transaksi dan konsumsi narkotika. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial H.T alias B (35), warga Kecamatan Kualuh Hilir.

Dari penggeledahan badan, petugas menemukan satu dompet warna hitam berisi dua bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 18,84 gram yang dibalut dua helai tisu. Selanjutnya saat menggeledah gubuk, petugas kembali menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,18 gram.

BACA JUGA :  Berdiri Dilahan Hijau Yayasan Ammanattul Ummah Digugat, Modjokerto Watch Angkat Bicara

Selain sabu, petugas juga menyita empat pipet berbentuk sekop, enam bungkus plastik transparan kosong, satu alat isap sabu (bong), dua timbangan elektrik, satu unit handphone Android merek Vivo warna hitam, dua lilin, dua pisau, dua gunting, dua helai tisu, empat mancis, 15 pipet, satu hekter, serta uang tunai Rp300.000.

Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya dan menyebut memperolehnya dari seseorang berinisial R yang berasal dari wilayah Kualuh Hilir. Petugas bersama perangkat desa sempat melakukan pengembangan dan pencarian terhadap R, namun belum berhasil ditemukan.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Kualuh Leidong turut berkoordinasi dengan Sekretaris Desa Kuala Bangka Muhammad Junaidi Simatupang, Kepala Dusun Pasar Baru Mari’e Muhammad Tanjung, Ketua BPD Dusun Pasar Baru Faisal Tanjung, serta Ketua BKM Dusun Pasar Baru Haji Halim Tanjung.

BACA JUGA :  Kejari Lamongan Musnahkan Barang Bukti 38 Perkara, Sabu 115,47 Gram

Bersama perangkat desa, petugas juga melakukan pembakaran dan pemusnahan gubuk yang diduga digunakan sebagai lapak transaksi dan konsumsi narkoba. Langkah ini dilakukan untuk menghilangkan lokasi yang menjadi sarang penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menyampaikan penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga masyarakat dari bahaya narkoba.

Ia menegaskan dukungan dan informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengungkap aktivitas peredaran narkotika hingga ke lingkungan permukiman.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” ujarnya.

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polsek Kualuh Leidong untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.