Malang, sekilasmedia.com– koPolemik persoalan Pasar Karangploso, Kabupaten Malang, memasuki ranah hukum. Namun, agenda sidang perdana gugatan perdata yang diajukan dua pedagang pasar, Anik Atun dan Suriani, belum dihadiri pihak tergugat, Abdul Qodir alias Adeng, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang.
Sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (27/10/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Malang tersebut berkaitan dengan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) atas persoalan pengelolaan Pasar Karangploso.
Ketidakhadiran Adeng menjadi bagian dari perkembangan awal perkara yang kini bergulir di pengadilan. Di tengah polemik yang dipersoalkan para pedagang, proses hukum diharapkan dapat memberikan ruang untuk menguji dalil gugatan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sukada, S.H., M.H., menyampaikan bahwa surat panggilan sidang telah diantarkan ke rumah Adeng. Namun, ketika petugas mendatangi alamat tersebut, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
“Surat panggilan sudah diantarkan ke rumah Adeng, tetapi yang bersangkutan tidak ada di rumah,” ujar I Wayan Sukada.
Perkara gugatan perdata itu tercatat dengan nomor 282/Pdt.G/2026/PN Kpn, yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Kepanjen pada 15 Oktober 2026. Anik Atun dan Suriani mengajukan gugatan terhadap Adeng terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang mereka persoalkan dalam polemik pengelolaan pasar.
Gugatan tersebut menjadi jalur hukum yang ditempuh kedua pedagang untuk memperjuangkan persoalan yang mereka anggap merugikan. Meski demikian, substansi gugatan dan dugaan perbuatan melawan hukum yang diajukan masih harus diuji melalui proses persidangan. Pengajuan gugatan tidak dengan sendirinya membuktikan pihak tergugat telah melakukan pelanggaran hukum.
Sementara dilansir dari Malang-Post.com, Kuasa hukum Anik Atun dan Suriani, Dedy Wahyu Utomo, S.H., mengatakan, menempuh jalur hukum membutuhkan waktu, tenaga, biaya, dan keberanian. Karena itu, ia berharap proses peradilan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak, untuk menyampaikan dalil dan menghadirkan bukti.
“Dalam perkara yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Malang tersebut, saya sebagai kuasa hukum dua pedagang Pasar Karangploso berharap prinsip persamaan di hadapan hukum ditegakkan,” kata Dedy.
Menurut Dedy, jabatan publik maupun politik, tidak semestinya menjadi alasan bagi seseorang untuk mendapatkan perlakuan istimewa di hadapan hukum. Sebaliknya, kedudukan sebagai warga biasa, juga tidak boleh membuat kepentingan seseorang diabaikan.
Ia menegaskan, pemeriksaan perkara harus berlangsung secara independen dan imparsial. Setiap dalil perlu diuji, bukti diperiksa dengan cermat, dan seluruh pihak diberi ruang yang setara untuk mempertahankan haknya.
Dedy berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara dengan pertimbangan yang jernih, tidak memihak, serta berlandaskan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan mengenai alasan ketidakhadiran Adeng dalam agenda sidang tersebut. Tanggapan Adeng terkait gugatan yang diajukan Anik Atun dan Suriani juga belum diperoleh.
Perkembangan selanjutnya akan mengikuti tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Publik kini menanti bagaimana polemik pengelolaan Pasar Karangploso itu akan diproses melalui jalur hukum, sekaligus bagaimana pihak-pihak yang bersengketa menyampaikan argumentasi masing-masing di hadapan pengadilan.
Penulis : S Basuki






