Hukum

Polres Gresik Ungkap 7 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dan 4 Motor Dikembalikan ke Korban

×

Polres Gresik Ungkap 7 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dan 4 Motor Dikembalikan ke Korban

Sebarkan artikel ini
Para tersangka yang ditangkap Satreskrim Polres Gresik terkait 7 kasus curanmor.(Foto: Humas Polres Gresik)

Gresik,Sekilasmedia.com-Satreskrim Polres Gresik mengungkap tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama September hingga Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 11 tersangka dan mengembalikan empat unit sepeda motor hasil kejahatan kepada pemiliknya.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan warga.

Pengungkapan kasus curanmor itu tersebar di tujuh wilayah, yakni Kecamatan Menganti, Bungah, Panceng, Manyar, Dukun, Driyorejo, serta Kecamatan Gresik.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka menjalankan aksinya dengan berkeliling mencari sepeda motor yang tidak dilengkapi kunci pengaman tambahan. Setelah menemukan sasaran, pelaku diduga merusak rumah kunci atau menggunakan anak kunci palsu maupun kunci T untuk membawa kabur kendaraan korban.

“ Modus tersangka berkeliling mencari kendaraan yang tidak menggunakan kunci ganda,” tegas Ramadhan.

BACA JUGA :  Perangi Narkoba, Satnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Amankan 21 Tersangka Selama Bulan Juli 2022

Empat sepeda motor yang berhasil ditemukan kemudian dikembalikan kepada pemiliknya. Pengembalian tersebut disambut positif oleh para korban yang sebelumnya kehilangan kendaraan.

Sejumlah korban, di antaranya Samsuri, Budi Santoso, dan Munawar, menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Gresik atas upaya pencarian hingga sepeda motor mereka berhasil ditemukan.

Apresiasi juga disampaikan Linsy Putri. Ia mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Gresik beserta seluruh jajaran yang telah bekerja mengungkap kasus pencurian tersebut.

“ Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Gresik dan seluruh jajaran. Saya mengapresiasi kerja keras polisi karena sepeda motor saya akhirnya ditemukan,” ungkapnya.

Sebanyak 11 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M.R., warga Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya; A.L.F. dan N.A., warga Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik; A.M., warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan; S.T.C., warga Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya; M.N.K., warga Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya; D.R.J., warga Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan; F.A.W., warga Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya; S.D.C., warga Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya; M.S., warga Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, Jawa Tengah; serta A.S., anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) asal Jawa Tengah.

BACA JUGA :  Tak Terima Dilecehkan Bupati, Wartawan Datangi SPKT Mapolres Lumajang

Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga keamanan kendaraan. Warga diminta menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di tempat aman dan mudah diawasi, serta tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan meskipun hanya sebentar.

Polres Gresik menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak kriminalitas, termasuk pencurian kendaraan bermotor.

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kriminalitas dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Penulis: RudiEditor: Kayla