Hukum

Penghadangan Mobil Pemuat Sampah Terancam Dilaporkan Polisi

×

Penghadangan Mobil Pemuat Sampah Terancam Dilaporkan Polisi

Sebarkan artikel ini
Ft. Saat pelapor berada di ruang SPKT Polres Mojokerto

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Penghadangan terhadap mobil Zebra No pol L 8140 X yang bermuatan sampah plastik dari PT Bondvast Indo Sukses, yang dilakukan Kojin asal Dusun Dusun Sugih waras Desa sampang agung Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto ,  pada Kamis 31 Oktober 2019 silam, kini terancam dilaporkan Polisi.

Dari pantauan awak media terlihat, pemilik mobil Zebra yakni Joko Sumaryono bersama sopirnya Agus telah mendatangi Mapolres Mojokerto didampingi kuasa hukumnya Abdi Subhan SH, pada Selasa (5/11/2019).Pelapor terlihat di ruang SPKT ( Sentra pelayanan Kepolisian terpadu).

BACA JUGA :  Lapas Mojokerto Perketat Proses Pengeluaran Warga Binaan Sesuai SOP

Kehadiran mereka di Mapolres Mojokerto bakal melaporkan kejadian aksi penghadangan dan dugaan perampasan yang dilakukan Kojin bersama rekannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mobil Zebra yang dikemudikan Agus, sopir pemuat sampah dari PT Bondvast telah dihadang dua orang yang bernama Kojin dan Nanang saat keluar dari pabrik, ke dua orang tersebut langsung meminta kontak mobil, beruntung saat kejadian ada patroli Polisi, sehingga mobil sempat diamankan di Polsek Kutorejo“terang agus kepada wartawan.

Sementara pemilik mobil Zebra Joko Sumaryono menilai apa yang dilakukan Kojin ini, Ia menduga adalah aksi penghadangan dan perampasan, terpaksa ulah Kojin ini harus saya laporkan ke Polisi,” katanya.

BACA JUGA :  Kejari Gianyar Lelang Ribuan Tabung Gas Sitaan Negara Rp 404 Juta

Hal ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum Joko Sumaryono yakni Abdi Subhan, bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mojokerto, hari ini saya masih menyampaikan kronologi kejadian ke bagian Reskrim , dan rencananya Rabu ( 6/11/2019) secara resmi akan saya buat pengaduan terlebih dahulu, “jelasnya.

,” Kami mendampingi masyarakat guna mendapatkan keadilan hukum, sebab dari kejadian ini kami menduga ada beberapa unsur pidana baik soal perbuatan tidak menyenangkan, penghadangan maupun unsur perampasan, ” tandasnya. (wo)