Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.

Tidak Betah Jadi Buron, Tukang Bacok Bertato Masuk Bui

Tukang Bacok Tak Betah Jadi Buron, Akhirnya Menyerahkan Diri Ke Polres Lumajang
Foto pelaku penganiayaan tetangga sendiri
Tidak Betah Jadi Buron, Tukang Bacok Bertato Masuk Bui
Foto pelaku penganiayaan tetangga sendiri

LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Menindak lanjuti kasus tindak pidana penganiyaan berat yang terjadi pada 01 Januari 2020, pada malam tahun baru sekira pukul 03.00 Wib dini hari, tepatnya di Dusun Kebonan Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang Jawa Timur. Sabtu (04/01/2020).

Diketahui pelaku bernama Sugeng Krisnawandono (30), Warga Dusun Krajan 01 Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian Lumajang. Sedangkan korban bernama, Ahmad Rizki Zailani (25), Warga Dusun Kebonan Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian Lumajang.mengalami luka bacok di perut sebelah kanan bawah, hingga dilarikan ke Puskesmas Pasirian lalu dirujuk ke RSU Dr Haryato Lumajang.

Kejadian tersebut berawal dari korban yang sebelumnya merencanakan pasca malam tahun baru akan melakukan pesta acara pemotongan kambing untuk makan bersama dirumahnya. Saat malam tahun baru tiba, ternyata korban masih harus menghadiri acara di Mapolsek Pronojiwo bersama anak dan istrinya.

Sedangkan sebelumnya sudah membuat janji untuk makan bersama dengan teman- temanya pada malam tahun baru. akhirnya korbanpun membagi waktunya, usai acara di Polsek Pronojiwo korban segera menuju ke Selok Awar-awar agar teman-temannya tersebut tidak kecewa.

“Saya dari Pronojiwo langsung pulang, sampai rumah Selok pukul 01.00 Wib dan saya telpon teman-teman karena gak enak kemarin sudah janji mau makan bersama, “Terang Lany (korban).

BACA JUGA :  Bejaat! Wanita Lansia di Lumajang, Diancam dan Diperkosa Cucunya Sendiri

Selang beberapa saat kemudian Sugeng (pelaku) datang bersama istrinya, namun istri pelaku nampak membawa clurit.

“Maaf jika saya datang telat karena masih ada acara di Polsek Pronojiwo, kok bawa celurit brow diundang makan bersama kok bawa clurit. gak usah ricuh malu oh iya gimana jagomu To (Calon Kades), menang ya,”Kata korban sambil bercanda seperti biasanya.

Namun nampaknya tanggapan pelaku lain, dengan apa yang diucapkan oleh korban, yang tujuannya bercanda. Apalagi pelaku datangnya sudah mabok karena miras. jadi pelaku langsung marah-marah tidak jelas meminta Handpone milik korban dan memukul 6 orang teman korban dengan clurit yang semula dibawa istrinya hingga terjadilah cekcok mulut akhirnya pelaku mbacok korban setelah itu pelaku kabur.

Dengan kejadian tersebut, Zahroh alias Memey istri korban tidak menerimakan secara hukum sehingga pasca kejadian, dirinya melaporkan aksi pembacokan suaminya ke Mapolsek Pasirian, dan saat itu juga pelaku diputuskan menjadi target dalam pengejaran pihak Kepolisian Polsek Pasirian Polres Lumajang.

Dengan adanya laporan tersebut, Kapolsek Pasirian Iptu.Agus Sugiharto, SH.MH., dan Tim Cobra Tangguhnya lansung bergegas guna lakukan pengejaran terhadap pelaku. saat dilakukan penggerebekan dirumahnya nihil karena pelaku sudah kabur, nomor HP pelaku juga sudah tidak bisa dihubungi.

BACA JUGA :  Tak Hanya Merampas Barang Milik Korban, Pelaku Pencurian di Bali Juga Sempat Menganiaya Korban

Demi menjalankan tugas dan kewajiban sebagai mana mestinya seorang Polisi sebagai pengayom Masyarakat, Iptu.Agus bersama Tim Cobra Tangguhnya terus melakukan penyelidikan.

“Setelah kami lakukan penyidikan ternyata pelaku berada dirumah temannya di Desa Pandanwangi Kecamatan Tempeh. Dan esok harinya pelaku pindah lagi ke Dampit Malang, dua hari kemudian pelaku berniat untuk pulang kerumahnya, namun belum sampai kerumahnya, kami mengamankan pelaku pada saat turun dari Bus di pasar Candipuro,”Tegas Iptu.Agus Sugiharto satu satunya Kapolsek siraja tega tersebut.

Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pasirian guna penyidikan lebih lanjut, dan mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Selain itu Kapolsek juga menjelaskan, pelaku melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP ancaman maksimal 5 tahun penjara.

“Akibat perbuatannya, kini pelaku diancam dengan hukuman maksimal 5 Tahun penjara,” Pungkasnya.(Maria/shelor)