Badung, Sekilasmedia. Com-Sat Narkoba Polres Badung, belum lama ini berhasil membekuk I Wayan Nuryanta (38), seorang eks mandor bangunan, di Jalan Tanah Sampi Gg Persawahan, Br Beluran, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Demi memenuhi kecanduan narkobanya, mantan mandor ini, nyambi mengedarkan barang haram kepelanggannya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis Ganja seberat 1739,03 Gram yang dikemas dalam 4 (empat ) paket, 16 (butir ) ekstasi dan 25 (Dua Puluh Lima) paket Sabhu seberat 48,23 Gram siap edar.
” Kami menangkap pelaku dirumahnya, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari N yang berada di luar Bali dan mendapatkan upah berupa paket sabhu karena pelaku ini juga pamakai, ” jelas Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta,S.I.K pada saat merilis hasil pengungkapan tindak pidana narkoba di Aula Mapolres Badung, Selasa (14/08).
Selain membekuk I Wayan Nuryanta, petugas juga berhasil memburu penyalahgunaan narkoba dan menangkap 3 pecandu, yakni Mohamad Faisol (22), Selamet Budiono (32) dan Arya Wijaya (47). Dijelaskan, pelaku penyalahguna narkoba tersebut merupakan risidivis yang sudah pernah masuk penjara dalam kasus yang sama.
” Kami akan terus melakukan pencegahan maupun upaya penindakan terhadap penyalahguna narkoba dan berharap peran serta masyarakat untuk memberikan informasi apabila ada penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya, ” tandas Kapolres. (soni)