Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.

Ayah Aniaya Anak Usia Tujuh Hari Hingga Tewas

Ayah Aniaya Anak Usia Tujuh Hari Hingga Tewas
Foto
Ayah Aniaya Anak Usia Tujuh Hari Hingga Tewas
Foto penangkapan pelaku pembunuhan anak kandung sendiri

Murung Raya, Sekilasmedia.com – Polres Murung Raya, Pasca kejadian penganiayaan yang menyebabkan seorang bayi laki-laki meninggal dunia yang dilakukan seorang ayah di Desa Batu Karang, Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya, Polres Murung Raya (Mura) menggelar Konferensi Pers bersama media di depan Mako Polres Mura, Selasa (28/01/2020) pukul 12.00 WIB. Rabu, 29/2/2020

Dalam kegiatan Press Release tersebut, dipimpin langsung Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro, S.I.K., didampingi Wakapolres Mura Kompol Andreas Alek Danantara, S.I.K, Kabagops AKP Budi Nugroho, S.H dan Kasat Reskrim AKP Ronny M. Nababan, S.I.K., S.H.

Kapolres Mura menyampaikan kepada awak media pelaku adalah Robendi (43) warga Desa Batu Karang, Kec. Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya. Pelaku mengakui memukul bayinya karena kesal karena mendengar suara tangisan korban.

“Pada hari Kamis 26 September 2019 sekira pukul 07.30 WIB., bayi laki-laki berumur tujuh hari yang belum mempunyai nama tersebut menangis di dalam kamar. Pelaku terbangun dan langsung membanting bayi ke lantai sebanyak tiga kali. Lalu pelaku menginjak korban dibagian kepala satu kali kemudian bagian dada satu kali hingga korban meninggal dunia,” beber Kapolres kepada awak media.

BACA JUGA :  Pengusaha Mebel di Pamekasan Di Bunuh Orang Tak Dikenal

Selanjutnya pelaku memaksa anak keduanya yang bernama Kamil agar menggali tanah untuk membuat makam di sebelah kanan makam almarhumah ibu kandung bayi/anak pelaku yang terletak di depan pondok mereka.

Setelah kejadian tersebut, anak kedua pelaku secara diam-diam melarikan diri dari Desa Batu Karang dan melaporkan kejadian ke kantor Polisi.

Setelah menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Mura langsung mendatangi TKP dan meringkus pelaku di dalam rumahnya.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Ia melakukan penganiayaan terhadap bayi laki-laki itu sebagai bentuk pelampiasan kemarahan. Korban yang belum diberi nama tersebut, masih berumur tujuh hari dari hasil persetubuhan dengan anak pertamanya,” ungkap AKBP Dharmeshwara.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kesal karena korban terus menangis. Selain itu, pelaku juga dalam keadaan emosi memukul dan menginjak hingga menyebabkan bayi malang itu meninggal dunia.

BACA JUGA :  Lakukan Curat di Wilayah Denpasar, Empat Pelaku Ditembak

“Pelaku Robendi dikenakan Pasal UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 80 ayat 4 dengan ancaman 15 tahun penjara, karena menyebabkan meninggalnya seorang bayi. Karena korban merupakan anak kandung, ancaman hukuman penjara ditambah lima tahun menjadi 20 tahun,” jelas AKBP Dharmeshwara.

Untuk diketahui, ibu kandung korban meninggal saat melahirkan. Sedangkan pelaku sudah lama bercerai dengan istrinya.(Hadiboy)