Denpasar, Sekilasmedia.com – Personil Opsnal Reskrim Polsek Kuta, berhasil mengungkap kasus penjambretan handphone milik wisatawan asing asal Australia, Steavi Lei Adele Mann (19) di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, yang terjadi pada Minggu (26/1) lalu.
Pelakunya I Wayan Ngongek (21) dan I Gede Gunturan (18) warga dari Banjar Dinas Munti Gunung Kauh, Desa Tianyar, Kubu, Karangasem. Keduanya ditangkap karena terbukti melakukan tidak pencurian di wilayah hukum Polsek Kuta.
Seijin Kapolsek Kuta, Kanit Reskrim Iptu I Putu Ika Prabawa mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan korban. Yang mana LP-B / 37 / I / 2020 / Bali / Resta Dps / Sek Kuta, tgl 26 Januari 2020 tersebut, ditindak lanjuti Panit Reskrim pimpinan Ipda Erick Wijaya Siagian dengan melakukan penyelidikan serta meminta informasi dari sejumlah saksi-saksi di TKP. Alhasil tersangka berhasil ditangkap berikut barang bukti HP.
” Kedua tersangka sudah kita amankan, dan sekarang sudah di tahan ruang tahanan Mapolsek Kuta untuk proses hukum lebih lanjut, ” ujar Kanit, Senin (3/2).
Munculnya kasus ini bermula dari korban Steavi yang tinggal sementara di Kirma Surf Camp, Seminyak, Kuta, pada Minggu pukul 01.00 Wita, dibonceng oleh temannya mengendarai sepeda motor. Dimana saat itu korban sedang memegang HP untuk melihat Google Maps melintasi Jalan Sunset Road.
Tanpa sepengetahuannya tiba-tiba datang 2 orang pemuda mengendarai sepeda motor dari arah belakang dan langsung mengambil paksa hp yang ada di tangannya lalu kabur.
” Atas kejadian tersebut korban kehilang Hanphone merk samsung A50 dengan kerugian Rp.3.juta, ” papar Kanit.
Sementara dari hasil interogasi polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan pencurian ( jambret ) sebanyak tiga kali. Sedangkan peran masing masing, untuk pelaku Gunturan berperan sebagai joki kendaraan dan Ngongek bertugas sebagi eksekusi sasaran.
” Adapun barang bukti yang berhasil kita disita, diantaranya 1 ( satu ) buah Hp samsung A50 dan 1 ( satu ) Unit sepeda motor N Max abu-abu, ” tandasnya.(soni)