Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Daerah  

Rapat Paripurna Perdana, Bahas 6 Raperda di Kabupaten Lumajang

Rapat Paripurna Perdana, Bahas 6 Raperda di Kabupaten Lumajang
foto Rapat Paripurna Perdana, Bahas 6 Raperda di Kabupaten Lumajang
Rapat Paripurna Perdana, Bahas 6 Raperda di Kabupaten Lumajang
foto Rapat Paripurna Perdana, Bahas 6 Raperda di Kabupaten Lumajang

LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Lumjang menggelar rapat Paripurna di ruang rapat Paripurna DPRD lumajang,senin (10/02/2020) kemirin. Pada rapat tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Anang Akhmad Syaifuddin, Rabu (12/02/2020).

Dalam Rapat Paripurna perdana tersebut membahas beberapa poin penting yakni, Penyampaiam Nota Penjelasan Bupati Terhadap 6 Raperda Kabupaten Lumajang tahun 2020. Adapun di antaranya Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah air minum Tirta Mahameru, Raperda Perusahaan umum Daerah Semeru, Raperda Perusahaan umum Daerah Bank, Perkreditan Rakyat(BPR), Bank Lumajang, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 11 tentang retribusi kendaraan bermotor, Raperda perubahan kedua atas peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2015 tentang pedoman pemilihan Kepala Desa dan Raperda perubahan kedua atas peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2016 tentang menara Telekomunikasi.

Bupati Lumajang dalam Notanya juga menyampaikan, sebagaimana amanat UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah di ubah dengan UU No.9 Tahun 2015 diatur bahwa pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus di tetapkan dengan Perda dalam bentuk Perusahaan umum Daerah. Perusahaan Umum Daerah juga dapat berfungsi sebagai salah satu penyumbangan penerimaan Daerah, baik dalam bentuk Pajak, Deviden maupun hasil Privatisasi.

BACA JUGA :  Wali Kota Habib Hadi Lepas Ratusan Kafilah Muktamar Muhammadiyah dan Aisyiyah

“Proses peralihan hukum BUMD menjadi salah satu Perusahaan Umum Daerah untuk bertujuan memberi manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah, menyelenggarakan pemanfaatan umum berupa penyediaan barang maupun jasa bagi pemenuhan Masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Kabupaten Lumajang berdasarkan taraf kelola perusahaan yang baik,” jelas Bupati Lumajang.

Bupati Lumajang juga menyampaikan, dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengujian kendaraan bermotor perlu dilakukan penyesuaian terhadap retribusi, pembiayaan dan denda serta penambahan obyek baru pada pelayanan pengujian kendaraan bermotor untuk mendukung operasional, pemliharaan, perawatan dan kalibrasi alat uji serta pengembangan sistem informasi pengujian kendaraan bermotor yang harus terintegritas secara Nasional.

“Perlu dilakukan perubahan penggunaan bukti lulus uji berkala baru dari semula menggunakan buku uji, plat uji dan tanda uji samping yang di ubah dengan menggunakan bukti lulus uji elektronik berupa Smart card, sertifikat dan stiker yang mana dalam Perda nomor 11 Tahun 2011 tentang retribusi pengujian bermotor saatnya dilakukan perubahan,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Lumajang, Indah Apemrawati juga menjelaskan bahwa dalam rangka mengendalikan pembangunan dan pemanfaatan menara telekomunikas perlu melaksanakan peraturan terhadap pendirian menara tersebut agar sesuai dengan lokasi yang memenuhi aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mendukung ruang yang aman, nyaman, produktif dan bekelanjutan dengan menjaga kualitas layanan telekomunikasi.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Kediri: Musrenbang Wadah Berjenjang Untuk Tampung Aspirasi Masyarakat

Ia juga menjelaskan bahwa permintaan layanan telekomunikasi dan informasi yang sangat tinggi di ikuti dengan keberadaan menara telekomunikasi yang dihadapkan pada masalah lokasi yang berdampak negatif terhadap lingkungan, kualitas visual ruang, serta keamanan dan keselamatan akibat ketidakteraturan lokasi pembangunan menara telekomunikasi.

” Sehingga perlu dilakukan pengendalian penetapan zona menara yang mengatur penempatan menara agar sesuai dengan tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum serta kontribusi finansial untuk pembangunan perekonomian melalui retribusi Daerah,” pungkasnya.(Naco/lor)