Surabaya, sekilasmedia.com – Polda Jatim kembali menangkap pelaku order fiktif dari aplikasi ojek online.
Setidaknya ada empat orang yang diamankan, atas pengembangan kasus order fiktif ojek online beberapa waktu lalum
“Dari hasil pengembangan kasus order fiktif Tim Jogoboyo Polda Jatim berhasil mengamankan empat pelaku baru hingga total enam pelaku yang berhasil diamankan.” terang Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan saat jumpa pers, Kamis (05/03)
Tindak pidana Kejahatan yang berbasis online ini sangat mengkhawatirkan karena mengambil data kependudukan orang lain.
“Kejahatan pencurian data pribadi orang lain yang dilakukan para tersangka betul-betul sangat mengkhawatirkan karena termasuk kategori The Mother of Cyber Crime ( Induk dari kejahatan cyber) yang berpotensi menjadi biang untuk melakukan kejahatan di dunia Cyber ,” ungkapnya
Seperti yang sudah dilakukan oleh para pelaku data pribadi yang dicuri digunakan untuk order fiktif ojek online.
“Pencurian data pribadi merupakan awal dari tindak kejahatan di dunia cyber seperti pinjaman online , arisan online , ojek online dan bisnis online lainnya.” Ungkap Luki.
Modus operandi yang digunakan para pelaku ini terbilang canggih, hanya dengan menggunakan alat modem pool bisa langsung meregistrasi kartu tanpa memasukkan NIK data pribadi.
“Para pelaku menggunakan modem pool alat ini merupakan alat canggih yang dimiliki pelaku, hanya dengan memasukkan kartu perdana kedalam modem pool maka secara otomatis kartu perdana tadi terdaftar di operator seluler. Tindakan ini tidak dibenarkan karena kartu perdana seharusnya diisi dengan NIK oleh pihak yang berhak secara pribadi,” jelas Kapolda
Anggota Komisi lll DPR RI Arteria Dahlan yang hadir dalam rilis menyampaikan apresiasi kepada Polda Jatim
“Ini merupakan kerja cerdas yang dilakukan Polda Jatim beserta Jajarannya, karena kejahatan ini berbasis digital dan berpotensi untuk kejahatan penipuan yang mengatasnamakan orang lain, ini sangat merugikan,”
Perlindungan data pribadi wajib hukumnya untuk mencegah penyalah gunaan data pribadi yang digunakan pelaku kejahatan cyber.
“Bagaimana Kominfo Dispenduk dan Operator selular bisa kebobolan,” tegas Arteria dengan geram.
Bagaimana data pribadi bisa diakses dengan mudah .karena itu keberadaan UU perlindungan data pribadi sangat diperlukan
“Saya berharap Polisi Tidak hanya memproses pelaku yang tertangkap
Polisi juga harus memeriksa Pihak Toko pedia , kenapaToko Pedia bisa menjual Modem pool yang seharusnya tidak dijual bebas dan produk kartu perdana yang sudah teregister padahal produk tersebut jelas melawan hukum,” ungkapnya .
Arteria menambahkan Bukalapak, Tokopedia, Shoopee harus dipanggil untuk mengetahui siapa penyiplai register data.
Sebagai informasi, enam pelaku yang berhasil diamankan antara lain M Zaini (35) warga Perum Sawo Jajar Kota Malang, NS (27) warga Tumapel Singosari Malang, N Fatoni (27) warga Bogo Nganjuk, M Nurdin (35) warga Tlogosari Semarang, RS (37) warga Griya Nagari Malang, Yusup (19) warga Danau Limboto Malang.
Sedangkan barang bukti yang sudah diamankan dari tangan pelaku MZ yaitu 8.850 buah Sim Card, dari pelaku NS 4500 buah Sim Card, dari pelaku NF l 200 Sim Card dari pelaku MN 30.000 buah Sim Card yang keseluruhan sudah teregistrasi dengan nama orang lain.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atau UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.