Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Daerah  

Pemkot Probolinggo Batasi Jam Kerja ASN – Non ASN

 

Probolinggo, Sekilasmedia.com – menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Nomor 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin membatasi jam kerja di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, dimulai hari ini Jumat (20/03). Jika sebelumnya jam pulang kerja pada pukul 16.00, kini menjadi pukul 13.00. Dalam surat edaran tertanggal 19 Maret 2020, penyesuaian jam kerja ASN dan Non ASN ini sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Dalam surat itu dijelaskan, pengurangan jam kerja ASN dan Non ASN guna mengurangi interaksi baik antar ASN/Non ASN maupun dengan masyarakat. Kini jam kerja untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan 5 hari kerja, diberlakukan Senin sampai Kamis pukul 08.00 – 13.00 (tanpa jam istirahat), sedangkan hari Jumat pukul 08.00 – 11.00.

Sementara itu, untuk OPD dengan 6 hari kerja, Senin sampai Kamis pukul 08.00 – 12.00 (tanpa jam istirahat). Di hari Jumat dan Sabtu masuk pukul 08.00 – 11.00. Namun bagi OPD yang melaksanakan pelayanan publik, jam kerja dapat diatur oleh pimpinan OPD berdasarkan ritme kerja.

Dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, OPD dapat memaksimalkan penggunaan teknologi informasi. Terkait absensi, ASN dan Non ASN melalui aplikasi SIAP (Sistim Informasi Absensi Presensi) Mobile Pemerintah Kota Probolinggo (absensi ini sudah diterapkan di semua OPD) atau mesin absensi deteksi wajah untuk mengurangi kontak satu sama lain.

Jika tidak dimungkinkan, dapat menggunakan absensi manual di kantor masing-masing sesuai jadwal yang ditentukan. Bagi pimpinan OPD diminta memantau tingkat kehadiran pegawai masing-masing.

BACA JUGA :  Keluarga Awak Media Dapat Jatah Vaksin di Polresta Mojokerto

Penekanan juga disampaikan dalam surat edaran, semua OPD menunda perjalann dinas baik dalam maupun luar provinsi, terkecuali untuk urusan yang sangat penting dan mendesak. Terkait penyelenggaraan rapat agar dilakukan sangat selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi atau media elektronik yang tersedia.

Apabila dengan urgensi yang tinggi rapat harus terselenggara atau kegiatan lain di kantor, agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (social distancing). Bagi ASN dan Non ASN yang pulang dari perjalanan luar negeri dan daerah yang sudah terpapar COVID-19 diharapkan melakukan medical check up di puskesmas atau rumah sakit terdekat.

“Kami juga melarang kepala OPD agar melakukan penundaan perjalanan dinas ke luar negeri, termasuk saya sendiri. Hal ini kami lakukan demi kenyamanan bersama dan mendukung upaya pencegahan virus COVID-19 ini,” imbuh Wali Kota Hadi Zainal Abidin.

Sementara itu, Kabag Organisasi Setda Kota Probolinggo, Prijo Djatmiko menjelaskan dari beberapa alternatif penyesuaian jam kerja ASN/Non ASN di sejumlah daerah, kepala daerah mempunyai kebijakan masing-masing berdasarkan SE Menpan-RB.

Apabila menerapkan work from home (WFH), ujar Prijo, maka harus ada sistem yang dipersiapkan. Alternatif lain yaitu secara shift seperti di Pemerintah Provinsi Jawa Timur, wali kota memandang masih ada interaksi yang terlalu panjang.

“Maka kebijakan yang diambil adalah pengurangan jam kerja menjadi setengah hari agar jelas jam masuk dan pulangnya. Untuk pelaksanaannya pun lebih mudah diawasi,” terang mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Probolinggo ini.

BACA JUGA :  Di Bulan Puasa, Kapolres Lamongan Beserta Forkopimda Selenggarakan Safari Ramadhan

Menurutnya, mekanisme ini mungkin lebih bisa dilaksanakan untuk mengurangi interaksi secara langsung antar pegawai dan pegawai dengan masyarakat yang dilayani. Serta menjaga daya tahan tubuh ASN dalam pencegahan virus COVID-19.

Terkait kebijakan ini, Prijo berharap masyarakat bisa memaklumi imbauan pemerintah untuk menyikapi pencegahan COVID-19. Jadi, mulai hari ini masyarakat mendapatkan pelayanan dibatasi sesuai dengan surat edaran wali kota.

“Intinya, dalam waktu 14 hari dikurangi interaksi dengan pelayan publik dan yang dilayani. ASN dan Non ASN agar tetap memproteksi diri dengan menjaga kesehatan sesuai protokol kesehatan di dalam melaksanakan tugas dan pelayanan masyarakat,” imbuh Prijo.

Habib Hadi berharap, dengan upaya yang dilakukan bisa memutus rantai penyebaran virus COVID-19. “Sehingga Kota Probolinggo dan daerah lain bisa terhindar dari terjangkitnya virus yang membawa dampak pada kita semua. Aamiin,” kata wali kota.

Dengan pengurangan jam kerja, pegawai akan mengawali dan menyelesaikan tugas secara serentak, tidak ada kecemburuan dan menjaga kebersamaan. Penyesuaian jam kerja di Pemerintah Kota Probolinggo ini berlaku sampai 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan dan perkembangan.(Septyan)