Daerah

Dewan Ingatkan Hati hati Gunakan Dana Desa

×

Dewan Ingatkan Hati hati Gunakan Dana Desa

Sebarkan artikel ini

 

Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Chandra Purnama

Blitar, Sekilasmedia.com – Selama ini, Dana Desa (DD) yang nilainya cukup besar diperlukan pengawasan ekstra agar tidak disalahgunakan. Di Kabupaten Blitar, Dana Desa tahun 2020 mencapai Rp 191,4 miliar. Sehingga setiap Desa dari 220 Desa yang ada menerima antara Rp 700 juta hingga Rp 1 miliar. Sehingga meski digunakan penanganan Covid-19, pengawasan penggunaannya harus terus dilakukan.

Sesuai Surat Edaran (SE) Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), maka setiap Desa saat ini bisa menggunakan Dana Desa (DD) untuk penanganan Covid-19. Prosedurnya, cukup merubah Peraturan Kepala Desa (Perkades).

BACA JUGA :  Pemkab Mojokerto Luncurkan Program Hafidz dan SPMB 2025, Luluskan 5.035 Santri Tahfidz

Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Chandra Purnama mengatakan, bahwa situasi dan kondisi saat ini sudah memasuki kategori darurat, sehingga diperlukan percepatan penanganan terhadap Covid-19. Satu diantaranya menggunakan Dana Desa sesuai dengan petunjuk dan arahan pemerintah.

“Meski ini darurat, saya tetap berpesan jangan seenaknya, harus ada kehati-hatian dan kecermatan dalam pengalokasian penggunaan dananya,” kata Chandra, kepada awak media. Kamis, 02-04-2020.

Menurut Chandra, bahwa setiap penggunaan anggaran Dana Desa wajib disertai pertanggungjawabannya, tak terkecuali penggunaan Dana esa untuk penanganan Covid-19. Walaupun prosedurnya saat ini hanya merubah penjabarannya dalam Perkades, namun nanti waktu Perubahan APBDes harus disesuaikan dengan penjabaran itu.

BACA JUGA :  TMMD Sengkuyung Tahun 2021 Purbalingga Dimulai

“Dalam satu tahun anggaran hanya ada satu kali perubahan, jadi ini cukup dirubah penjabarannya dulu. Baru nanti disesuaikan dengan Perubahan APBDesnya. Semua pihak kita harapkan serius dalam menangani Covid-19 ini, mulai di tingkat Desa hingga Daerah,” terangnya.

Selanjutnya Chandra juga berpesan kepada masyarakat agar mengikuti anjuran pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. Seperti Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan sementara waktu tetap di rumah, serta tidak membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan banyak orang dalam jumlah besar.

“Pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin, dan kita harus mengikuti anjurannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini,” pungkasnya. (ddg)