Peristiwa

Tak Mengindahkan Surat Edaran Walikota Kediri, Panti Pijat Ini Ditertibkan

×

Tak Mengindahkan Surat Edaran Walikota Kediri, Panti Pijat Ini Ditertibkan

Sebarkan artikel ini

Kediri, Sekilasmedia.com –
Surat Edaran Walikota Kediri per -27 Maret 2020 rupanya tak diindahkan oleh salah satu panti pijat di Kota Kediri Jawa Timur ini. Di kala Pandemi Corona Covid -19, panti pijat yang berlokasi di jalan Kilisuci, Setonopande, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Jawa Timur ini masih beroperasi / buka.

BACA JUGA :  Gagal Dahului Truck, Bus Rombongan SMAN 2 Banyuwangi Tergeletak Di Parit

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid mengungkapkan, setelah pihaknya mendapatkan informasi tentang salah satu panti pijat yang beroperasi/ buka kemudian menindaklanjuti dengan mendatangi panti pijat yang dimaksud tersebut, pada Kamis (16/04/2020) malam.

” Pihak panti pijat itu kita data, lalu diberikan arahan dan pembinaan tentang Surat Edaran Walikota Kediri per tanggal 27 Maret 2020 yang menyuruh seluruh pemilik usaha karaoke, panti pijat, tempat hiburan malam , Diskotik dan tempat wisata agar menutup usahanya, ” ucapnya, Kamis (16/04/2020 ).

BACA JUGA :  Diduga Akibat Konsleting Listrik, Belasan Kamar Kos di Kuta Dilalap si Jago Merah

Mirisnya, lanjut Nur Khamid, penjaga ( receptionist ) yang bergender perempuan tersebut mengaku tak membawa KTP saat petugas Satpol PP yang mendatanginya meminta ( menanyakan ) KTP nya. ( hernowo )