Daerah

DPRD Blitar : Jangan Sampai Ada Warga Terdampak Covid-19 Tidak Mendapatkan Bantuan

×

DPRD Blitar : Jangan Sampai Ada Warga Terdampak Covid-19 Tidak Mendapatkan Bantuan

Sebarkan artikel ini

 

Komisi IV DPRD Blitar melaksanakan Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Sosial Kabupaten Blitar terkait penanganan dampak pandemi Covid-19, Rabu (29/4/2020) siang.

Blitar, Sekilasmedia.com – Komisi IV DPRD Blitar melaksanakan Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Sosial Kabupaten Blitar terkait penanganan dampak pandemi Covid-19, Rabu (29/4/2020) siang. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Sugeng Suroso, S.Kom dan dihadiri anggota Komisi IV.

Dalam rapat tersebut , Istiqomah, MM selaku Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Blitar menyatakan penerima bantuan Covid-19 bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Setidaknya ada 120.603 lebih masyarakat miskin yang menerima bantuan dari pemerintah. Dimana DTKS diperbaharui empat kali dalam satu tahun.

“Jumlah penerima bantuan PKH perbulan April 2020 sejumlah 46.725 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan 71.092 warga menerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), bagi penerima PKH atau BPNT boleh menerima bantuan secara double, jadi yang sudah mendapatkan PKH bisa mendapatkan BPNT begitu juga sebaliknya. Data tersebut juga menjadi acuan dalam pembagian bantuan Covid-19,” tutur Istiqomah, MM.

BACA JUGA :  Peduli Difabel, Lamongan Gelar MTQ dan MHQ Khusus Difabel

Hal tersebut memancing pendapat dari komisi IV mengapa masyarakat yang sudah menerima bantuan berupa PKH atau BPNT masih mendapat bantuan lain dari pemerintah untuk Covid-19, padahal yang terjadi dilapangan masih banyak masyarakat miskin yang belum tersentuh bantuan apapun dari pemerintah.

Sutoyo, S.Pd mengatakan, Pihaknya berharap jika ada kepala keluarga atau masyarakat yang sudah mendapatkan bantuan PKH atau BPNT harusnya tidak menerima bantuan lain lagi. Adanya bantuan dobel dari pemerintah mengakibatkan masyarakat miskin lainnya tidak tersentuh bantuan.

“Kita harus bisa mencontoh Kota Blitar, dimana jika warganya yang sudah mendapatkan salah satu bantuan dari pemerintah, warga tersebut tidak akan menerima bantuan lainnya. Hal tersebut bedampak baik karena pembagian bantuan menjadi lebih merata,” tutur politisi PKS tersebut.

BACA JUGA :  KAI Daop 7 Madiun Resmi Kantongi 23 Sertifikat Hak Pakai di Kediri

Dewan juga meminta warga yang mendapat bantuan double, walau sudah terdata di pemerintah pusat, untuk dialihkan kepada masyarakat miskin yang belum pernah mendapat bantuan sama sekali, agar bantuan menjadi rata.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Sugeng Suroso, S.Kom, meminta agar penyaluran bantuan sembako dari pemerintah Kabupaten Blitar lebih tepat sasaran, karena masih banyaknya warga yang mampu mendapatkan bantuan.

“Diharapkan masyarakat lebih jujur, jika merasa dirinya mampu tetapi mendapatkan bantuan, alangkah baiknya bantuan tersebut dikembalikan ke pemerintah desa,” kata Sugeng.

Melaluai rapat siang itu Komisi IV minta data penerima bantuan harus valid. Sehingga seluruh warga yang terkena dampak Covid-19 bisa mendapatkan bantuan. (ddg)