
Buleleng Bali,Sekilasmedia.com –
Sengaja selewengkan dana ratusan juta milik nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 45 Buleleng, Cabang Seririt, pegawai customer servis, I Putu Ayu Aryandri akhirnya jalani proses hukum.
Meski raupan terbilang fantastis, namun perbuatan wanita asal Banjar Dinas Lebah, Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, justru membuat sejumlah nasabah dirugikan.
Informasi yang berhasil didapat, kasus penggelapan ini sudah mulai bergulir, setelah penyidik kepolisian melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke kejaksaan.
Kapolres Buleleng, AKBP Suratno menyatakan, kasus yang membelit Putu Ayu Aryandri, sejatinya sudah dilakukan sejak November 2017 tahun lalu. Atas petunjuk Bareskrim Polri, kasus baru dapat di ekspost ketika sudah P-21, dan telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
” Sudah ditetapkan tersangka, dan penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke kejaksaan, ” ujar Kapolres.
Dibeberkan sebelumnya, aksi yang digunakan tersangka Aryandri terbilang tak sedikit, mulai dari menyalahgunakan kewenangannya selaku customer service, juga dengan sengaja memindah bukukan transaksi penarikan fiktif. Tujuannya agar terlihat, seolah-seolah nasbah yang menarik uangnya, yang hal tersebut tidak pernah dilakulan. Selain itu, ada juga dengan cara penyetoran tunai namun oleh tersangka tidak disetoran ke rekening milik nasabah.
” Ada juga deposito, ternyata depositonya tidak disetorkan ke bank. Jadi total kerugian bank BPR 45 Buleleng itu Rp 635 juta. Tidak ada barang yang disita. Uang habis untuk keperluan sehari-hari, ” terang AKBP Suratno.
Terungkapnya kasus, jelas Kapolres, saat kondisi Bank tersendat, sehingga melakukan audit dan ditemukan kebocoran pada anggaran yang awalnya tidak diketahui oleh sejumlah pegawai maupun nasabah. Sementara untuk keterlibatan pihak lain di kasus penyelewengan dana nasabah tersebut tidak ditemukan, murni tunggal dilakukan oleh Ayu Aryandri.
Atas ulahnya itu, sebanyak 15 orang nasabah menjadi korban. Saat ini tersangka akan diberatkan dengan Pasal No, 2 Undang-Undang Korupsi, tentang memperkaya diri sendiri dengan kewenangan yang ada, acaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 20 Miliar.





